SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran


Kutai Barat – Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menjalani Mata Kuliah Praktik Kerja Profesi (MKPK) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV turut berpartisipasi dalam kegiatan Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) yang dilaksanakan pada 18–24 April 2026 di sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur.

Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan di PT Citra Dayak Indah, PT Madani Insan Mandiri, PT Ganda Alam Makmur, PT Kideco Jaya Agung, PT Christian Eka Pratama, dan PT Manoor Bulatn Lestari. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan.

Verifikasi PNBP-PKH bertujuan memastikan setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai pentingnya tata kelola administrasi dalam pengelolaan kawasan hutan. Mereka mempelajari bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan maupun hutan tanaman industri, memiliki kewajiban pembayaran PNBP-PKH sebagai salah satu bentuk kontribusi kepada negara.

Selama proses verifikasi, mahasiswa turut membantu penyusunan dan perhitungan data dalam Berita Acara Verifikasi, melakukan pengecekan kesesuaian dokumen pendukung, serta memastikan data yang digunakan sesuai dengan dokumen administrasi yang tersedia. Selain itu, mereka juga menyusun video edukasi yang menjelaskan pengertian, tujuan, tahapan, serta pentingnya verifikasi PNBP-PKH sebagai media informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 16: Peace, Justice and Strong Institutions, karena mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta taat terhadap peraturan dalam pengelolaan penggunaan kawasan hutan dan optimalisasi penerimaan negara.

Salah seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Beatresia Nadia, mengatakan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan verifikasi memberikan pengalaman baru mengenai aspek administrasi pengelolaan kawasan hutan yang selama ini lebih banyak dipelajari secara teoritis di bangku kuliah.

"Melalui kegiatan ini, kami memahami bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan di lapangan, tetapi juga memerlukan proses verifikasi administrasi yang teliti untuk memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan telah memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalaman ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat sebagai bekal ketika memasuki dunia kerja," ujarnya.