Header Ads Widget

DARKTENGGARA.COM

Ilustrasi :Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Tamborasi dan Lawolia, Publik Tagih Ketegasan Kapolsek Wolo dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kolaka, Darktenggara.com Dugaan aktivitas penambangan galian C (Pertmbangan Batuan) tanpa izin di wilayah Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan serius masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Tamborasi dan Desa Lawolia itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha pertambangan sekaligus efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Minggu (28/06/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di Desa Tamborasi terdapat empat titik atau pelaku usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara di Desa Lawolia, terdapat satu titik atau pelaku usaha yang juga diduga menjalankan aktivitas serupa.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas penambangan tanpa izin juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Kerusakan bentang alam, erosi, longsor, sedimentasi sungai, hilangnya vegetasi, rusaknya kawasan resapan air, hingga tidak adanya reklamasi pascatambang merupakan risiko yang dapat muncul apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak sosial berupa kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar, terganggunya aktivitas pertanian dan perkebunan, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang.

Salah seorang warga Desa Tamborasi berinisial I mengatakan, masyarakat selama ini hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan tempat mereka tinggal.

"Kami tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan. Jalan desa mulai rusak, debu makin banyak, dan kami khawatir dampaknya akan semakin besar jika tidak segera ditangani. Kalau memang ada izin, sampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami berharap aparat segera bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar I.

Menurut I, masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha, namun seluruh aktivitas harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kepentingan warga. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan yang menjadi perhatian masyarakat.

Apabila aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan dapat menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Berlarut-larutnya dugaan aktivitas penambangan tersebut memunculkan sorotan terhadap respons aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Masyarakat mendesak Kapolsek Wolo agar segera memastikan seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan di Desa Tamborasi dan Desa Lawolia ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum. Publik berharap aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, inspeksi lapangan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, Kapolres Kolaka juga didorong melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Apabila dugaan pelanggaran benar terjadi, maka proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pelakunya. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat juga diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi.

Penegakan hukum di sektor pertambangan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi sumber daya alam dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kasus dugaan penambangan galian C di Kecamatan Iwoimendaa tidak boleh berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Dugaan tersebut perlu dijawab melalui langkah konkret berupa penyelidikan, pemeriksaan legalitas, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Publik kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin apabila terbukti melanggar ketentuan, dan tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

(Redaksi)