![]() |
| Ilustrasi :Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Tamborasi dan Lawolia, Publik Tagih Ketegasan Kapolsek Wolo dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih |
Informasi
yang dihimpun menyebutkan, di Desa Tamborasi terdapat empat titik
atau pelaku usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan galian C
tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan. Sementara di Desa Lawolia, terdapat satu titik
atau pelaku usaha yang juga diduga menjalankan aktivitas serupa.
Apabila
dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut berpotensi
masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam
Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan
penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain
berpotensi melanggar hukum, aktivitas penambangan tanpa izin juga dapat
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Kerusakan
bentang alam, erosi, longsor, sedimentasi sungai, hilangnya vegetasi, rusaknya
kawasan resapan air, hingga tidak adanya reklamasi pascatambang merupakan
risiko yang dapat muncul apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Di
sisi lain, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak sosial berupa kerusakan jalan
akibat kendaraan bertonase besar, terganggunya aktivitas pertanian dan
perkebunan, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi
tambang.
Salah
seorang warga Desa Tamborasi berinisial I mengatakan, masyarakat selama ini
hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan tempat
mereka tinggal.
"Kami
tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena aktivitas yang diduga tidak
sesuai aturan. Jalan desa mulai rusak, debu makin banyak, dan kami khawatir
dampaknya akan semakin besar jika tidak segera ditangani. Kalau memang ada
izin, sampaikan secara terbuka. Kalau tidak ada, kami berharap aparat segera
bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar I.
Menurut
I, masyarakat tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha, namun seluruh
aktivitas harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan
kepentingan warga. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum
segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan yang
menjadi perhatian masyarakat.
Apabila
aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin, negara juga
berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Selain itu, biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang
ditimbulkan dapat menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Berlarut-larutnya
dugaan aktivitas penambangan tersebut memunculkan sorotan terhadap respons
aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Masyarakat
mendesak Kapolsek Wolo agar segera memastikan seluruh informasi mengenai
dugaan aktivitas penambangan di Desa Tamborasi dan Desa Lawolia ditindaklanjuti
melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum. Publik berharap aparat melakukan
pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, inspeksi lapangan, serta mengambil
tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain
itu, Kapolres Kolaka juga didorong melakukan supervisi terhadap
penanganan dugaan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan
profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat
menilai bahwa penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Apabila
dugaan pelanggaran benar terjadi, maka proses hukum harus dilakukan secara adil
tanpa memandang siapa pelakunya. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah
memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat juga diharapkan
menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari
spekulasi.
Penegakan
hukum di sektor pertambangan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam
melindungi sumber daya alam dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
Kasus
dugaan penambangan galian C di Kecamatan Iwoimendaa tidak boleh berhenti
sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Dugaan tersebut perlu dijawab
melalui langkah konkret berupa penyelidikan, pemeriksaan legalitas, dan
penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Publik
kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Sebab dalam negara hukum,
tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin apabila terbukti
melanggar ketentuan, dan tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi
pihak-pihak tertentu. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi bukti bahwa
penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu
demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
