Kolaka, Darktenggara.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kolaka. Sabtu, (27/06/2026).
Aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Muara Tamboli, Kecamatan Samaturu, memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun pengangkutan solar menggunakan kendaraan tertentu.
Dugaan tersebut harus segera diuji melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Apabila dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini berpotensi menjadi ruang tumbuh bagi praktik mafia BBM di wilayah Kabupaten Kolaka.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka belum mendapat tindakan hukum yang tegas.
Aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi penonton. Setiap laporan dan temuan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai kegiatan usaha hilir tanpa izin, sesuai dengan unsur tindak pidana yang nantinya dibuktikan oleh penyidik.
Kini publik mendesak Kapolres Kolaka dan Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia solar di Desa Muara.
Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, kendaraan dan BBM yang diduga menjadi barang bukti harus diamankan, asal-usul BBM harus ditelusuri, serta apabila ditemukan cukup bukti, seluruh pelaku harus diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan mafia BBM. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum mana pun. Apabila aparat tetap lamban atau terkesan membiarkan dugaan praktik ini berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Kolaka.
Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk kepada kepentingan mafia BBM.
(Redaksi)
