‎Kolaka Utara, Darktenggara com– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kolaka Utara sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum optimalnya penanganan persoalan dampak lingkungan dan kondisi badan Jalan Nasional yang diduga terdampak oleh aktivitas operasional PT Kasmar. Senin (29/06/2026).

‎Dalam aksi tersebut, Jenderal Lapangan Adrian Perdana Kusuma bersama Koordinator Lapangan Akbar Tanjung menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

‎Massa aksi juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati maupun Wakil Bupati untuk menerima aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi para demonstran akhirnya diterima oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

‎Adrian Perdana Kusuma menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Menurut Adrian, apabila terdapat dugaan dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur akibat aktivitas suatu perusahaan, pemerintah daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi, pengawasan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎"Kami datang bukan untuk mencari panggung, tetapi menuntut tanggung jawab pemerintah. Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati untuk menerima langsung aspirasi masyarakat menjadi catatan serius. Persoalan dugaan kerusakan lingkungan dan badan Jalan Nasional tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat melalui langkah konkret sesuai kewenangannya," tegas Adrian.

‎Sementara itu, Koordinator Lapangan Akbar Tanjung menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga harus segera mengambil langkah nyata sesuai kewenangan yang dimiliki.

‎Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Kolaka Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Kasmar.

‎Selain itu, pemerintah juga diminta berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan instansi terkait untuk mengevaluasi kondisi badan Jalan Nasional yang menurut massa aksi terdampak aktivitas perusahaan. HMI juga meminta agar seluruh hasil pengawasan dan tindak lanjut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎HMI Cabang Kolaka Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi itu juga menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah nyata dari pemerintah maupun instansi terkait.

‎Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara maupun pihak PT Kasmar terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

(Amrani)