Darktenggara.com - Belum lama ini, sejumlah personel Polres Kolaka Utara menerima kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi mereka. Salah satu perwira yang memperoleh kehormatan tersebut adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka Utara, AKP Maharani, S.H., M.H.
Atas capaian tersebut, saya menyampaikan ucapan selamat. Namun, di balik setiap kenaikan pangkat selalu tersimpan tanggung jawab yang lebih besar. Pangkat bukan sekadar simbol prestise, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, negara, dan masyarakat.
Pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dilambangkan dengan tiga balok emas yang merepresentasikan kematangan kepemimpinan, integritas, profesionalisme, dan pengabdian. Sebagai jenjang tertinggi dalam golongan Perwira Pertama, pangkat tersebut bukan hanya menunjukkan peningkatan karier, tetapi juga menuntut keberanian mengambil keputusan dan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketika pangkat tersebut melekat pada jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal, makna filosofisnya menjadi jauh lebih berat. Kasat Reskrim merupakan ujung tombak penegakan hukum di tingkat Polres. Masyarakat menaruh harapan agar setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Namun, harapan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit di Kabupaten Kolaka Utara. Salah satunya ialah masih adanya sorotan publik terhadap dugaan aktivitas pertambangan batuan (galian C) tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Lastarda, Desa Ponggiha.
Apabila dugaan tersebut benar dan aktivitas itu masih berlangsung, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Lebih jauh lagi, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penegakan hukum.
Di sinilah masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang wajar. Kenaikan pangkat tentu merupakan hak setiap anggota Polri yang memenuhi persyaratan. Akan tetapi, di sisi lain, publik juga berhak berharap agar kenaikan pangkat itu diikuti dengan peningkatan kualitas penegakan hukum. Pangkat yang lebih tinggi semestinya menghadirkan keberanian yang lebih besar dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, bukan sekadar menambah atribut di pundak.
Sebagai pemuda Kolaka Utara, saya berharap AKP Maharani menjadikan kenaikan pangkat ini sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih ataupun pembiaran.
Masyarakat tidak mengukur kehormatan seorang perwira dari jumlah balok emas di pundaknya. Kehormatan sejati lahir dari keberanian menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran.
Pangkat dapat diberikan melalui keputusan institusi, tetapi kepercayaan hanya dapat diberikan oleh masyarakat. Dan kepercayaan itu hanya akan tumbuh ketika hukum benar-benar bekerja untuk semua, bukan hanya bagi mereka yang lemah.
Author: Akbar Pelayati
