Buton - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal kepentingan rakyat di wilayah Kepulauan Buton.

Ketua cabang GMNI Kota Baubau, Dhira Adiyatma Jaya menyampaikan upaya ini untuk memberikan bantuan layanan kepada masyarakat dan Posko ini dibuka untuk menerima berbagai bentuk aduan masyarakat, mulai dari persoalan pelayanan publik, ketenagakerjaan, pendidikan, agraria, dugaan ketidakadilan, hingga berbagai persoalan sosial lainnya yang memerlukan pendampingan dan perhatian khusus.dan kami berharap dengan adanya program ini bisa membantu masyarakat terkhususnya kepulauan Buton untuk selalu Memberikan informasi terkait jalannya kebijakan yang di daerah untuk kesejahteraan masyarakat,ujar Dhira ketua GMNI Baubau.

Selain itu, ia menjelaskan posko pengaduan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Kepulauan Buton dan akan ditindaklanjuti oleh kawan kawan GMNI serta pengacara handal. "Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak sama masyarakat menyampaikan bahwa kehadiran posko pengaduan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.tutupnya !!

Sekretaris cabang GMNI Kota Baubau sarman menyampaikan juga "GMNI hadir bukan hanya sebagai organisasi mahasiswa, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Setiap laporan yang masuk akan kami terima, pelajari, dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku

GMNI mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Buton untuk tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Seluruh pengaduan akan diterima dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kerahasiaan, dan tanggung jawab.
Lokasi Posko Pengaduan:
Sekretariat GMNI Kota Baubau
Jl. Murhum, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau

GMNI Kota Baubau berharap keberadaan posko ini dapat menjadi ruang aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.