Maros — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kelistrikan di SMKS H. A. Wasir Ali Tompobulu, Dusun Pattiro Baji, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini diikuti oleh jajaran guru dan para siswa. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran warga sekolah mengenai potensi bahaya listrik dan pentingnya penerapan prosedur keselamatan dalam penggunaan instalasi kelistrikan.
Dalam sosialisasi, mahasiswa KKN menyampaikan berbagai materi dasar mengenai keselamatan kelistrikan, mulai dari sifat tubuh manusia sebagai konduktor listrik, pentingnya penggunaan insulasi seperti alas kaki saat beraktivitas di sekitar sumber listrik, hingga langkah-langkah pencegahan kebakaran akibat pembebanan listrik berlebih (over capacity) pada satu stopkontak.
Perwakilan sekolah menyambut positif kegiatan edukatif tersebut dan berharap sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan.
"Saya bersyukur sekali mendapatkan ilmu baru, jadi punya pemahaman lebih luas tentang keselamatan saat bersentuhan dengan listrik. Harapannya sosialisasi seperti ini tetap diperbanyak," ujar salah seorang guru.
Antusiasme juga terlihat dari para siswa yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Mereka aktif menyimak materi dan berdiskusi mengenai berbagai potensi bahaya listrik yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
"Acaranya lumayan bagus, kami banyak mendapat ilmu baru dan pengalaman yang luas. Semoga kegiatan seperti ini bisa sering diadakan," tutur salah seorang siswa peserta sosialisasi.
Melalui program edukasi K3 kelistrikan ini, mahasiswa KKN Gelombang 116 Universitas Hasanuddin berharap masyarakat, khususnya warga sekolah di Desa Bonto Manai, semakin memahami pentingnya budaya keselamatan dalam penggunaan listrik. Penerapan prinsip-prinsip K3 diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan akibat sengatan listrik maupun potensi kebakaran yang bersumber dari instalasi listrik yang tidak aman.
(*)