Kolaka Utara – Forum Pemerhati Desa Cabang Kolaka Utara (FPD-KU) menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar Desa Totallang, Kabupaten Kolaka Utara. Organisasi tersebut menilai masih terdapat pertanyaan publik mengenai transparansi penerimaan dan penggunaan dana CSR yang semestinya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam hasil penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukan FPD-KU, sejumlah warga mengaku hanya menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK). Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, nilai program CSR yang dialokasikan untuk Desa Totallang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Ketua Forum Pemerhati Desa Cabang Kolaka Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai total dana CSR yang disalurkan perusahaan, mekanisme penyalurannya, maupun rincian penggunaan anggaran apabila program tersebut dikelola melalui pemerintah desa.

"Yang kami dorong bukan tuduhan, melainkan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui berapa dana CSR yang diterima, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta program apa saja yang telah dilaksanakan untuk kepentingan warga Desa Totallang," ujarnya.

Menurut FPD-KU, minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh proses pengelolaan CSR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

Forum Pemerhati Desa Cabang Kolaka Utara juga mendorong Pemerintah Desa Totallang untuk menyampaikan secara terbuka total dana CSR yang diterima apabila pemerintah desa memang terlibat dalam pengelolaannya, termasuk mempublikasikan laporan penggunaan dana, daftar kegiatan yang telah direalisasikan, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Selain itu, FPD-KU meminta pihak perusahaan tambang memberikan klarifikasi mengenai besaran dana CSR yang telah direalisasikan di Desa Totallang, bentuk program yang dijalankan, serta mekanisme penyalurannya. Menurut forum tersebut, keterbukaan dari perusahaan dan pemerintah desa akan menjadi langkah penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan masyarakat.

Forum Pemerhati Desa Cabang Kolaka Utara menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. FPD-KU berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi, dialog yang konstruktif, serta penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Desa Totallang maupun pihak perusahaan tambang belum memberikan keterangan resmi terkait besaran dana CSR yang diterima, mekanisme penyalurannya, maupun rincian penggunaannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.