Kolaka Utara, Darktenggara.com – Dugaan kaburnya 11 tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara menjadi perhatian serius berbagai pihak. PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan tahanan.
Ketua PTKP HMI Cabang Kolaka Utara, Supriadi, mengatakan kaburnya sejumlah tahanan dalam satu waktu merupakan indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengamanan yang perlu diusut secara transparan, objektif, dan profesional.
"Standar operasional pengamanan tahanan telah mengatur mekanisme penjagaan, jadwal kontrol, serta pemeriksaan berkala terhadap kondisi fisik rutan. Ketika 11 tahanan dapat melarikan diri secara bersamaan, hal tersebut patut diduga sebagai indikasi adanya kelemahan atau kelalaian dalam sistem pengamanan sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu individu," ujar Supriadi.
Menurutnya, secara normatif tanggung jawab pengamanan tahanan merupakan bagian dari tugas Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 ditegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa Polri bertugas melaksanakan penjagaan, pengawalan, serta memelihara keamanan dan ketertiban umum. Dengan demikian, pengamanan terhadap tahanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas tersebut.
Supriadi juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penyebab terjadinya insiden tersebut, termasuk hasil evaluasi internal, ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
"Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, SOP apa yang dievaluasi atau dilanggar apabila terbukti, serta sanksi apa yang akan diberikan sesuai ketentuan. Transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengamanatkan setiap pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus bertindak berdasarkan norma hukum, menjunjung tinggi profesionalisme, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Oleh karena itu, evaluasi yang objektif dan transparan atas insiden tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip negara hukum dan tata kelola kepolisian yang baik.
PTKP HMI Cabang Kolaka Utara menilai peristiwa kaburnya tahanan secara massal harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh, terutama pada tiga aspek utama, yakni pengawasan personel, kondisi dan keamanan fisik rumah tahanan, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Menurut organisasi tersebut, apabila insiden ini tidak diikuti dengan langkah konkret, evaluasi yang komprehensif, dan penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Utara dalam menjalankan tanggung jawabnya mengamankan para tahanan yang berada dalam pengawasannya.
PTKP HMI Cabang Kolaka Utara menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif demi mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sumber: Supriadi
