Rekaman Pengisian BBM di SPBU 75.939.02 Kolaka Utara Disorot, Aparat Diminta Segera Bertindak
Kolaka Utara, Darktenggara.com – Rekaman yang memperlihatkan proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Nomor 75.939.02, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, menjadi sorotan. Jumat (17/07/2026).
Dokumentasi tersebut menunjukkan adanya kendaraan tanpa pelat nomor yang melakukan pengisian BBM sambil membawa jeriken di dalam kendaraan.
Dokumentasi yang diperoleh juga memperlihatkan pengisian BBM tidak melalui mekanisme barcode/QR Code sebagaimana diterapkan dalam sistem pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Rekaman tersebut kini menjadi perhatian karena berpotensi mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap tata kelola penyaluran BBM bersubsidi dan perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Penyaluran BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional agar subsidi negara tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penegakan hukum mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Selain aspek distribusi BBM, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor di jalan umum juga merupakan persoalan yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Atas adanya dokumentasi tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap rekaman, sistem transaksi, data CCTV, log penggunaan QR Code, serta keterangan para petugas SPBU untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Proses pemeriksaan yang transparan menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi tetap terjaga.
(*)
