Kolaka Utara, Darktenggara – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menyoroti pengelolaan keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara. Dalam pemeriksaan atas Tahun Anggaran (TA) 2024, BPK menemukan permasalahan pada pelaksanaan kegiatan Swakelola Data Desa Presisi yang berujung pada rekomendasi pemulihan keuangan daerah sebesar Rp374.003.977 serta pemungutan denda keterlambatan sebesar Rp41.762.941.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat aspek pelaksanaan kegiatan yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan, sehingga lembaga auditor negara itu merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk memulihkan keuangan daerah dan menagih denda keterlambatan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilai tersebut bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, rekomendasi BPK memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (5) mengatur bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, BPK dapat memberitahukan persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK, setiap penyelenggara pemerintahan juga terikat pada prinsip-prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut mengharuskan setiap penggunaan keuangan negara maupun keuangan daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan Swakelola Data Desa Presisi pada dasarnya merupakan program strategis yang bertujuan menyediakan data desa yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih menyisakan persoalan yang berdampak pada lahirnya rekomendasi pemulihan keuangan daerah dan penagihan denda keterlambatan.

Besarnya nilai yang direkomendasikan untuk dipulihkan, yakni Rp374.003.977, serta denda keterlambatan sebesar Rp41.762.941, menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang daerah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemulihan keuangan tersebut telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, dan bagaimana perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK RI.

Temuan ini juga menjadi indikator penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan DPMD Kabupaten Kolaka Utara. Pengawasan internal semestinya mampu mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun kelemahan pelaksanaan kegiatan sebelum menjadi temuan lembaga pemeriksa negara. Ketika BPK masih menemukan permasalahan yang berujung pada rekomendasi pemulihan keuangan dan penagihan denda, evaluasi terhadap mekanisme pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Di sisi lain, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penyelesaian rekomendasi secara tepat waktu menjadi salah satu ukuran kepatuhan instansi terhadap sistem pengawasan keuangan negara sekaligus menjadi tolok ukur integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Publik kini menanti kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Transparansi mengenai proses pemulihan keuangan daerah sebesar Rp374.003.977 dan pemungutan denda keterlambatan sebesar Rp41.762.941 menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK seharusnya menjadi momentum bagi setiap organisasi perangkat daerah untuk melakukan koreksi, perbaikan tata kelola, dan penyelesaian seluruh rekomendasi secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat terus terjaga melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. 

(Rifadly)