Kolaka Utara, Darktenggara – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menyoroti
pengelolaan keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kolaka Utara. Dalam pemeriksaan atas Tahun Anggaran (TA) 2024, BPK
menemukan permasalahan pada pelaksanaan kegiatan Swakelola Data Desa Presisi yang
berujung pada rekomendasi pemulihan keuangan daerah sebesar Rp374.003.977 serta
pemungutan denda keterlambatan sebesar Rp41.762.941.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat aspek
pelaksanaan kegiatan yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak sepenuhnya
memenuhi ketentuan, sehingga lembaga auditor negara itu merekomendasikan
langkah-langkah konkret untuk memulihkan keuangan daerah dan menagih denda
keterlambatan sesuai mekanisme yang berlaku. Nilai tersebut bukan sekadar angka
dalam laporan audit, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh
pejabat yang bertanggung jawab.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, rekomendasi BPK
memiliki kekuatan hukum yang wajib ditindaklanjuti. Hal itu diatur dalam Pasal
20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan pejabat untuk
menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selanjutnya, Pasal 20 ayat
(5) mengatur bahwa apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya, BPK dapat memberitahukan persoalan tersebut kepada
instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK, setiap
penyelenggara pemerintahan juga terikat pada prinsip-prinsip akuntabilitas,
kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut
mengharuskan setiap penggunaan keuangan negara maupun keuangan daerah dikelola
secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Swakelola Data Desa Presisi pada dasarnya merupakan
program strategis yang bertujuan menyediakan data desa yang akurat sebagai
dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Namun, hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih menyisakan persoalan yang berdampak pada
lahirnya rekomendasi pemulihan keuangan daerah dan penagihan denda
keterlambatan.
Besarnya nilai yang direkomendasikan untuk dipulihkan, yakni
Rp374.003.977, serta denda keterlambatan sebesar Rp41.762.941, menjadi
perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang daerah. Dalam
konteks tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui sejauh
mana proses pemulihan keuangan tersebut telah dilakukan, siapa yang bertanggung
jawab melaksanakannya, dan bagaimana perkembangan tindak lanjut atas
rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK RI.
Temuan ini juga menjadi indikator penting untuk mengevaluasi
efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan DPMD Kabupaten Kolaka
Utara. Pengawasan internal semestinya mampu mencegah terjadinya penyimpangan
administrasi maupun kelemahan pelaksanaan kegiatan sebelum menjadi temuan
lembaga pemeriksa negara. Ketika BPK masih menemukan permasalahan yang berujung
pada rekomendasi pemulihan keuangan dan penagihan denda, evaluasi terhadap
mekanisme pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK bukan
hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga
mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola
pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penyelesaian rekomendasi secara tepat
waktu menjadi salah satu ukuran kepatuhan instansi terhadap sistem pengawasan
keuangan negara sekaligus menjadi tolok ukur integritas penyelenggaraan
pemerintahan.
Publik kini menanti kejelasan mengenai perkembangan tindak
lanjut atas rekomendasi tersebut. Transparansi mengenai proses pemulihan
keuangan daerah sebesar Rp374.003.977 dan pemungutan denda keterlambatan
sebesar Rp41.762.941 menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa
setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK
seharusnya menjadi momentum bagi setiap organisasi perangkat daerah untuk
melakukan koreksi, perbaikan tata kelola, dan penyelesaian seluruh rekomendasi
secara terbuka. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan
keuangan daerah dapat terus terjaga melalui prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
(Rifadly)