SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

‎Kolaka Utara — Pengelolaan retribusi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara mendapat sorotan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‎
‎Sejumlah persoalan ditemukan, mulai dari pendataan objek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan sewa alat berat, hingga lemahnya pengawasan dan pengendalian penerimaan daerah.

‎Salah satu persoalan yang cukup signifikan terdapat pada Retribusi PBG. BPK menemukan Dinas PUPR belum optimal melakukan pendataan objek retribusi.
‎
‎Salah satunya adalah pendirian konstruksi reklame yang belum ditetapkan sebagai objek Retribusi PBG. Dari kondisi tersebut terdapat potensi penerimaan sebesar Rp42,6 juta.
‎
‎Persoalan tidak berhenti pada reklame. BPK juga menemukan potensi Retribusi PBG dari penambahan luasan bangunan sebesar Rp600,768 juta, serta pembangunan gedung baru dan perluasan gedung yang belum ditetapkan Retribusi PBG dengan nilai Rp411,621 juta.
‎
‎Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar Dinas PUPR memproses penetapan Retribusi PBG sebesar Rp452,172 juta. BPK juga meminta PUPR menyusun target pendapatan retribusi berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan yang terukur.
‎
‎Sewa alat berat juga bermasalah
‎

‎Selain PBG, pengelolaan Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor berupa penyewaan alat berat juga menjadi perhatian BPK.
‎
‎Pemeriksaan menemukan Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atas penyewaan alat berat. Pengelolaan pendapatan hanya didasarkan pada pembayaran dari penyewa. PUPR juga tidak menyusun kontrak perjanjian sewa dengan pihak ketiga sebagaimana prosedur yang ditentukan.
‎
‎Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp150,097 juta. Nilai tersebut terdiri atas Rp5 juta retribusi yang belum dicatat sebagai pendapatan, Rp131,36 juta denda atas penggunaan alat berat yang melewati masa penggunaan, serta Rp13,737 juta sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
‎
‎BPK juga menyoroti tarif sewa Excavator PC210 yang belum diusulkan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum karena tarif retribusinya belum memiliki dasar pengaturan yang memadai. Selain itu, target penerimaan dari penyewaan alat berat dinilai belum menggambarkan potensi yang sebenarnya.
‎
‎BPK: Pengawasan PUPR belum optimal
‎
‎BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam pendataan potensi Retribusi PBG serta pengelolaan dan pengawasan Retribusi PBG. PUPR juga disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai terhadap PDRD yang dikelolanya.
‎
‎Dengan demikian, persoalan di PUPR bukan hanya mengenai adanya penerimaan yang belum masuk ke kas daerah, tetapi juga menyangkut kelemahan administrasi, pendataan, penetapan tarif, penagihan, serta pengawasan.
‎
‎BPK kemudian merekomendasikan agar PUPR memperbaiki perencanaan target pendapatan, memproses penetapan PBG, mengusulkan tarif sewa Excavator PC210, memperbaiki pengawasan pengelolaan alat berat, serta memproses penetapan, penagihan dan penyetoran retribusi beserta denda sebesar Rp150,097 juta ke kas daerah.

Redaksi