Kolaka Utara, Darktenggara.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat realisasi Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa bibit atau benih ikan di Kabupaten Kolaka Utara hingga 30 September 2025 mencapai Rp5,04 juta.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III 2025.
Dalam laporan itu, retribusi penjualan produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan pada 2025 ditargetkan sebesar Rp20 juta. Namun, hingga 30 September 2025, realisasinya baru mencapai Rp5.040.000 atau sekitar 25,2 persen dari target.
Capaian tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp20 juta dan berhasil merealisasikan Rp22,05 juta, atau sekitar 110,25 persen dari target.
Produksi dan penjualan perlu dibuka
Perbedaan capaian tersebut menjadi perhatian karena sumber penerimaan tersebut berasal dari penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan.
Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara perlu menjelaskan dasar penetapan target Rp20 juta serta kondisi produksi dan penjualan bibit ikan sepanjang 2025.
Publik setidaknya perlu mengetahui berapa jumlah bibit yang diproduksi, berapa yang terjual, harga jual masing-masing jenis bibit, serta berapa penerimaan yang kemudian disetorkan sebagai retribusi daerah.
Data tersebut penting untuk memastikan terdapat kesesuaian antara produksi, penjualan, pemungutan retribusi dan penerimaan yang tercatat dalam kas daerah.
Selain itu, perlu dijelaskan pula apabila terdapat produksi yang tidak dijual karena diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat, mengalami kematian, atau masih menjadi stok.
Bukan otomatis kerugian daerah
Meski realisasi baru mencapai 25,2 persen dari target, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kebocoran maupun kerugian daerah.
LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan ini mencatat target dan realisasi retribusi bibit atau benih ikan, tetapi tidak menyatakan selisih antara target dan realisasi tersebut sebagai kerugian daerah.
Karena itu, persoalan yang perlu mendapat penjelasan adalah apa yang menyebabkan rendahnya realisasi dan apakah target penerimaan telah disusun berdasarkan perhitungan potensi produksi dan penjualan yang memadai.
Sistem pengendalian PDRD belum sepenuhnya efektif
Dalam pemeriksaan secara keseluruhan, BPK menyatakan sistem pengendalian intern pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum sepenuhnya efektif dalam merancang dan melaksanakan unsur-unsur sistem pengendalian intern.
Namun, temuan tersebut merupakan gambaran umum atas pengelolaan PDRD Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan tidak secara khusus menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi bibit atau benih ikan oleh Dinas Perikanan.
Dinas Perikanan ditunggu keterangannya
Dengan adanya data tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara penting memberikan penjelasan mengenai pengelolaan produksi dan penerimaan retribusi bibit atau benih ikan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: berapa total produksi bibit ikan pada 2025, berapa yang terjual, berapa yang diberikan sebagai bantuan, berapa yang mati atau tersisa sebagai stok, serta apakah seluruh transaksi penjualan telah tercatat dan penerimaannya telah disetorkan ke kas daerah.
Transparansi atas data tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana produksi usaha daerah dikelola dan seberapa besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kolaka Utara.
Redaksi
