SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Kolaka Timur, Darktenggara.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka Timur.
‎
‎Pemeriksaan atas pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2024 hingga Semester I 2025 menemukan alat kesehatan yang belum dikalibrasi, data alat kesehatan dalam aplikasi ASPAK yang tidak sesuai dengan kondisi fisik, hingga 23 alat kesehatan dalam kondisi rusak.
‎
‎Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran 12, Lampiran 13, dan Lampiran 14 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42/T/LHP/DJPKN-VI/PPD.02/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
‎
‎Dalam Lampiran 12, BPK merinci 34 alat kesehatan yang diperiksa terkait status kalibrasinya. Sejumlah alat tercatat belum pernah dikalibrasi, sementara alat lainnya memiliki masa kalibrasi yang telah berakhir.
‎
‎Di kamar operasi, misalnya, sterilisator dan timbangan tercatat belum dikalibrasi. Kondisi serupa ditemukan pada sejumlah peralatan di IGD, Poli Penyakit Dalam, PICU, NICU, Poli Bedah, Poli Anak, serta ruang rawat inap.
‎
‎Bahkan sejumlah alat yang sebelumnya telah menjalani kalibrasi tercatat sudah melewati masa berlakunya. Di antaranya tensimeter kamar operasi yang masa kalibrasinya berakhir pada Juli 2023, operating lamp dan suction pump yang juga berakhir pada Juli 2023, serta sejumlah peralatan lain dengan masa kalibrasi berakhir pada 2023 dan 2024.
‎
‎Data ASPAK Tak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
‎

‎Persoalan berikutnya ditemukan pada data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK).
‎
‎BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam ASPAK dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Dalam sejumlah kasus, alat kesehatan ditemukan secara fisik di rumah sakit, tetapi belum tercatat dalam ASPAK.
‎
‎Di ICU, misalnya, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah alat yang secara fisik tersedia, tetapi pada data ASPAK tercatat tidak ada. Peralatan tersebut antara lain infusion pump, syringe pump, infusion warmer, oximeter, resuscitation set, stetoskop, blanket warmer dan suction pump.
‎
‎Kondisi serupa ditemukan di sejumlah ruangan lainnya. Instrument trolley, citoject, nierbeken, alat psikometri, penlight, examination table, reflex hammer dan stetoskop ditemukan secara fisik, tetapi belum tercatat dalam ASPAK.
‎
‎Sebaliknya, BPK juga menemukan peralatan yang tercatat dalam ASPAK tetapi tidak ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan fisik.
‎
‎Padahal, menurut BPK, pembaruan data ASPAK seharusnya dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun, yakni setiap 30 Juni dan 31 Desember, termasuk setiap kali terjadi penambahan, penghapusan, perubahan kondisi maupun perubahan lokasi alat kesehatan.
‎
‎23 Alat Kesehatan Ditemukan Rusak
‎

‎Temuan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi fisik peralatan.
‎
‎BPK menyatakan hasil observasi dan pemeriksaan fisik menemukan 23 alat kesehatan dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan yang tersebar di ruang IGD, kamar operasi, poli anak, rawat inap anak, rawat inap dewasa dan ruangan lainnya.
‎
‎Yang menjadi perhatian BPK, sejumlah alat yang rusak tersebut masih tersimpan di ruang pelayanan.
‎
‎BPK memberikan contoh alat anestesi yang masih berada di kamar operasi dan ventilator unit yang masih berada di ICU.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan, terdapat alat yang rusak dan masih menunggu pemesanan komponen pengganti. Ada pula alat yang setelah diperbaiki kembali mengalami error serta alat yang baru diketahui mengalami kerusakan ketika dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK.
‎
‎BPK Soroti Risiko terhadap Pasien
‎

‎BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemeriksaan yang mensyaratkan pelayanan rawat jalan, rawat inap, intensif, gawat darurat dan kamar operasi didukung peralatan kesehatan penunjang yang siap pakai, terpelihara dengan baik, serta telah melalui pengujian dan kalibrasi oleh institusi yang berwenang.
‎
‎Persoalan tersebut, menurut BPK, menimbulkan risiko ketidakakuratan hasil pemeriksaan terhadap pasien karena pelayanan tidak didukung peralatan yang memadai dan tidak dikalibrasi secara rutin.
‎
‎BPK juga menyatakan kondisi itu berisiko membuat RSUD tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
‎
‎Bupati Diminta Benahi ASPAK dan Pengawasan Alat
‎

‎Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD menginstruksikan Admin ASPAK melakukan pemutakhiran data alat kesehatan secara berkala.
‎
‎BPK juga merekomendasikan agar Koordinator Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) melakukan monitoring terhadap fungsi dan kondisi peralatan di setiap unit dan instalasi secara berkala.
‎
‎Dalam rencana aksi pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menyatakan menerima keseluruhan temuan dan kesimpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.