![]() |
| Ilustrasi |
Kolaka Utara — Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Pantai Berova, Kabupaten Kolaka Utara, mendapat sorotan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka Utara, BPK menemukan selisih antara nilai karcis dengan setoran ke Kas Daerah sebesar Rp2.199.000 untuk periode 2024 hingga 30 September 2025.
Temuan tersebut terdiri atas selisih Rp856.000 pada 2024 dan Rp1.343.000 pada 2025. BPK menyatakan pemungutan retribusi di Pantai Berova untuk nilai tersebut tidak didukung dokumen penetapan resmi.
2024: Karcis Rp401,7 Juta, STBP Rp402,5 Juta
Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap karcis Pantai Berova tahun 2024, total nilai karcis yang dihitung mencapai Rp401.707.000.
Namun, nilai yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) mencapai Rp402.563.000.
Dengan demikian terdapat selisih Rp856.000 antara nilai karcis dan nilai STBP.
Rinciannya mencakup tiket masuk dewasa, tiket anak-anak, serta tiket kolam renang dewasa dan anak-anak. Sebagian karcis yang tercatat merupakan tarif Januari-Februari 2024, sebelum Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan.
2025: Kembali Ada Selisih Rp1,34 Juta
Persoalan serupa ditemukan untuk periode 2025 hingga 30 September.
BPK menghitung nilai karcis Pantai Berova sebesar Rp318.800.000, sedangkan nilai STBP tercatat Rp320.143.000.
Selisih antara keduanya mencapai Rp1.343.000.
Jika kedua selisih tersebut digabungkan, maka terdapat perbedaan sebesar Rp2.199.000 antara nilai karcis dan setoran yang tercatat dalam STBP selama dua periode pemeriksaan.
Karcis Tarif Lama Masih Digunakan
Selain persoalan perbedaan karcis dan STBP, BPK juga menemukan penggunaan karcis kedaluwarsa dengan tarif lama.
BPK menghitung penerimaan yang seharusnya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebesar Rp103.370.000. Namun, penerimaan berdasarkan karcis kedaluwarsa hanya sebesar Rp50.692.300.
Selisihnya mencapai Rp52.677.700.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 sendiri telah diundangkan pada 4 Januari 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan karcis retribusi baru oleh Badan Pendapatan Daerah baru dipesan dan direalisasikan pada 19 April 2024.
Bahkan, pada 5 Februari 2024, Kepala Dinas Pariwisata 2024 masih meminta blangko retribusi dengan tarif lama kepada Subbidang Pengelolaan Benda Berharga Bapenda.
Tidak Ada Rekonsiliasi antara Karcis dan Uang Setoran
Temuan BPK tidak berhenti pada perbedaan angka.
Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata, saat penyerahan karcis dari petugas pemungut retribusi tidak terdapat kertas kerja rekonsiliasi antara karcis dan uang yang disetorkan.
Selain itu, BPK juga menemukan tidak terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam proses penyerahan tersebut.
Kondisi itu membuat penerimaan retribusi Pantai Berova yang tercatat dalam pemeriksaan BPK sebesar Rp2.199.000 tidak memiliki dokumen penetapan resmi yang mendukung selisih antara nilai karcis dan setoran.
BPK secara eksplisit menyimpulkan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di kawasan Pantai Berova tidak didukung dengan dokumen penetapan resmi sebesar Rp2.199.000.
