SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Ilustrasi

‎Kolaka Utara — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15 badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Kabupaten Kolaka Utara belum terdata sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
‎
‎Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan daerah Kabupaten Kolaka Utara.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan terhadap data pemegang IUP nikel dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPK mencatat terdapat 15 badan usaha pemilik IUP nikel yang belum terdata sebagai Wajib Pajak Daerah.
‎
‎Ke-15 perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah pertambangan Kolaka Utara, antara lain Batu Putih, Parung Lampe, Lasusua, dan Tolala. Nama-nama yang tercantum dalam Lampiran 6 LHP BPK antara lain PT KTR, PT KMR, PT TMM, PT ABB, PT BDM, PT FBS, PT CSM, PT PDP, PT RJL, PT LTR, PT RA, PT MMP, PT AMI, dan PT PJM.
‎
‎Namun, temuan potensi pajak terbesar tidak berasal dari seluruh 15 perusahaan tersebut.
‎
‎BPK menemukan Pajak MBLB yang belum ditetapkan sebesar Rp1.697.454.720 dari tiga perusahaan pemegang IUP OP nikel. Ketiganya berada di Kecamatan Lasusua, yakni PT BDM di Desa Pitulua, PT PDP di Desa Sulaho, dan PT RJL di Desa Totallang.
‎
‎Rinciannya, PT BDM memiliki potensi Pajak MBLB sebesar Rp5.117.120, PT PDP sebesar Rp1.427.357.600, sedangkan PT RJL sebesar Rp264.980.000.
‎
‎Total potensi pajak dari ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp1.697.454.720.
‎
‎Digunakan untuk Sarana Pendukung Tambang
‎
‎BPK menjelaskan potensi tersebut berkaitan dengan penggunaan material MBLB untuk pembangunan sarana pendukung kegiatan pertambangan.
‎
‎BPK mencatat penggunaan material berupa timbunan untuk kebutuhan seperti hauling road, jetty, stockpile, area mess/kantor hingga operasional tambang.
‎
‎Pada PT BDM, misalnya, BPK merinci penggunaan material timbunan untuk hauling road, jetty, stockpile, area mess/kantor serta kegiatan operasional tahun 2024 dan 2025. Rincian tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan Pajak MBLB.
‎
‎Pemeriksaan BPK dilakukan dengan meminta data dan dokumen penggunaan MBLB kepada 14 perusahaan tambang pemegang IUP OP nikel.
‎
‎Dari 14 perusahaan tersebut, 10 perusahaan menindaklanjuti permintaan BPK. Tujuh perusahaan menyatakan tidak menggunakan MBLB di kawasan IUP OP nikel selama 2024 hingga 30 September 2025.
‎
‎Sementara tiga perusahaan menyampaikan laporan penggunaan MBLB untuk pembangunan sarana pendukung produksi, seperti terminal khusus atau jetty, hauling road, dan operasional di dalam kawasan tambang. Adapun empat perusahaan lainnya belum memberikan data dan dokumen hingga pemeriksaan berakhir.
‎
‎Ada 13 Penambang Tanpa IUP
‎
‎Persoalan pendataan Pajak MBLB tidak hanya ditemukan pada perusahaan pemegang IUP.
‎
‎BPK juga melakukan uji petik di Kecamatan Lasusua dan menemukan 13 pelaku usaha yang melakukan aktivitas penambangan MBLB tanpa memiliki IUP.
‎
‎Ke-13 pelaku usaha tersebut juga belum terdata sebagai Wajib Pajak MBLB dan belum pernah melakukan pembayaran Pajak MBLB.
‎
‎Bahkan, dari pemeriksaan terhadap dua pelaku usaha, yakni UD JJ dan Sdr. Al, BPK menemukan Pajak MBLB yang belum ditetapkan sebesar Rp16.225.895.
‎
‎Dengan demikian, secara keseluruhan BPK mencatat terdapat Pajak MBLB yang belum ditetapkan sebesar Rp1.713.680.615. Nilai tersebut terdiri atas Rp1.697.454.720 dari tiga perusahaan pemilik IUP OP nikel dan Rp16.225.895 dari dua pelaku usaha penambangan MBLB tanpa IUP.
‎
‎Target Pajak Rp600 Juta, Realisasi Jauh di Bawah
‎

‎Temuan tersebut menjadi sorotan karena penerimaan Pajak MBLB Kabupaten Kolaka Utara belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah.
‎
‎BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menganggarkan Pajak MBLB sebesar Rp600 juta pada 2024 dan Rp600 juta pada 2025.
‎
‎Namun, realisasi 2024 hanya mencapai Rp389.030.815. Sementara hingga 30 September 2025, realisasinya baru Rp359.668.
‎
‎BPK juga mengungkap bahwa penetapan target penerimaan Pajak MBLB belum didasarkan pada pendataan potensi yang memadai.
‎
‎Temuan ini menunjukkan persoalan tidak hanya berada pada sisi wajib pajak, tetapi juga menyangkut pendataan, penetapan pajak, dan perencanaan target penerimaan Pajak MBLB di Kabupaten Kolaka Utara.