SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Ilustrasi 

Seram Bagian Barat, Dark Tenggara — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak segera memberikan kepastian hukum terhadap Desa Persiapan Tawabi Jaya, wilayah yang berada di Pulau Kelang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
‎
‎Desakan tersebut muncul seiring berlarutnya proses penataan Desa Persiapan Tawabi Jaya menuju desa definitif. Persoalan ini dinilai perlu diselesaikan secara serius karena menyangkut kepastian status pemerintahan, pelayanan publik, serta hak masyarakat di wilayah tersebut.
‎
‎Secara administratif, Tawabi Jaya berada dalam wilayah Tonu Jaya, Kecamatan Huamual Belakang. Data resmi Kemendikdasmen bahkan mencatat SD Negeri Tawabi Jaya beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Persiapan Tawabi Jaya, Pulau Kelang, dengan desa/kelurahan tercatat sebagai Tonu Jaya.
‎
‎Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Tawabi Jaya bukan sekadar wacana pemekaran, tetapi telah dikenal dalam berbagai administrasi pelayanan publik di wilayah Pulau Kelang.
‎
‎Masa Tiga Tahun dan Persoalan Kelalaian Pemerintah
‎
‎Persoalan hukum muncul ketika masa desa persiapan telah melewati batas waktu yang ditentukan, sementara proses evaluasi dan penyelesaian menuju status definitif tidak berjalan sebagaimana mestinya.
‎
‎Dalam konteks Desa Persiapan Tawabi Jaya, apabila benar selama masa persiapan pemerintah daerah tidak melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana mestinya, maka keterlambatan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan administrasi pemerintahan.
‎
‎Dengan kata lain, pemerintah tidak seharusnya hanya berpegang pada fakta bahwa masa persiapan telah melewati tiga tahun, tanpa menjelaskan apakah seluruh kewajiban pemerintah daerah selama masa tersebut telah dilaksanakan.
‎
‎Sebab, apabila evaluasi yang menjadi bagian dari proses penataan desa tidak pernah dilakukan atau tidak diselesaikan karena kelalaian pemerintah, masyarakat tidak semestinya menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensinya.
‎
‎Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah terikat pada prinsip kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
‎
‎Karena itu, persoalan Tawabi Jaya seharusnya diselesaikan melalui evaluasi objektif, bukan semata-mata melalui pendekatan administratif berupa pernyataan bahwa masa persiapan telah berakhir.
‎
‎Tawabi Jaya di Pulau Kelang
‎
‎Secara geografis, Tawabi Jaya berada di Pulau Kelang, salah satu wilayah dalam Kecamatan Huamual Belakang.
‎
‎Kecamatan Huamual Belakang sendiri mencakup sejumlah wilayah kepulauan, termasuk Pulau Buano, Pulau Kelang dan Pulau Babi. Dalam struktur pemerintahan kecamatan, Tonu Jaya tercatat sebagai salah satu negeri/desa dengan Dusun Tawabi Jaya sebagai bagian wilayahnya.
‎
‎Keberadaan fasilitas pendidikan di Tawabi Jaya juga memperlihatkan bahwa kawasan tersebut memiliki aktivitas pelayanan masyarakat. Data Kemendikdasmen mencatat SD Negeri Tawabi Jaya sebagai sekolah negeri di wilayah tersebut.
‎
‎Bahkan pemberitaan lokal pada 2025 juga menyebut Tawabi Jaya dalam rangkaian wilayah yang berkaitan dengan proses desa persiapan di Kecamatan Huamual Belakang.
‎
‎Jangan Jadikan Kelalaian Pemda sebagai Beban Masyarakat
‎
‎Jika selama masa persiapan pemerintah daerah tidak menjalankan evaluasi sebagaimana mestinya, maka terdapat pertanyaan penting yang harus dijawab Pemkab SBB:
‎
‎Mengapa evaluasi tidak dilakukan?
‎
‎Pertanyaan tersebut penting karena hasil evaluasi seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah desa persiapan layak ditingkatkan menjadi desa definitif atau tidak.
‎
‎Jika evaluasi tidak pernah dilakukan secara memadai, maka tidak tepat apabila masyarakat kemudian hanya dihadapkan pada alasan bahwa masa tiga tahun telah berakhir.
‎
‎Pemerintah perlu membedakan antara berakhirnya jangka waktu administratif dengan hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas proses pemerintahan yang telah berjalan.
‎
‎Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
‎
‎Pemkab SBB Dapat Melakukan Evaluasi Ulang
‎
‎Dalam kondisi demikian, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Desa Persiapan Tawabi Jaya.
‎
‎Evaluasi tersebut setidaknya perlu mencakup aspek kependudukan, wilayah, sosial budaya, pemerintahan, sarana dan prasarana, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, serta persyaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Apabila hasil evaluasi menunjukkan Tawabi Jaya memenuhi persyaratan pembentukan desa, maka pemerintah daerah dapat melanjutkan proses menuju desa definitif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
‎
‎Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa saja kekurangannya dan bagaimana penyelesaiannya.
‎
‎Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian administratif.
‎
‎DPRD SBB Perlu Memanggil Pemda
‎
‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan.
‎
‎DPRD dapat meminta Pemkab SBB menjelaskan seluruh proses pembentukan Desa Persiapan Tawabi Jaya, termasuk dasar hukum pembentukannya, masa berlaku desa persiapan, pelaksanaan evaluasi, hasil evaluasi apabila pernah dilakukan, serta langkah pemerintah setelah masa persiapan berakhir.
‎
‎Langkah tersebut penting agar persoalan Tawabi Jaya tidak hanya menjadi polemik masyarakat di tingkat lokal, tetapi memperoleh penyelesaian kelembagaan melalui mekanisme pemerintahan daerah.
‎
‎Berakhirnya Masa Persiapan Bukan Alasan untuk Mengabaikan Kepastian Hukum
‎
‎Dalam perspektif hukum administrasi, apabila pemerintah hendak mempertahankan atau mengakhiri suatu status pemerintahan, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
‎
‎Apabila Tawabi Jaya hendak ditetapkan menjadi desa definitif, prosesnya harus mengikuti ketentuan penataan desa.
‎
‎Namun apabila pemerintah hendak menghentikan proses tersebut atau mengembalikan status wilayahnya seperti semula, keputusan tersebut juga tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi dan dasar hukum yang jelas.
‎
‎Masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan tersebut, termasuk alasan mengapa proses desa definitif tidak dilanjutkan.
‎
‎Apabila keputusan pemerintah nantinya dianggap merugikan masyarakat dan memenuhi unsur sebagai keputusan administrasi yang dapat disengketakan, masyarakat juga memiliki ruang untuk menempuh mekanisme keberatan administratif maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Tawabi Jaya Menunggu Kepastian
‎
‎Persoalan Desa Persiapan Tawabi Jaya pada akhirnya bukan hanya soal pemekaran wilayah.
‎
‎Ini menyangkut kepastian hukum masyarakat Pulau Kelang, keberlanjutan pelayanan publik, legitimasi pemerintahan lokal, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan proses penataan desa.
‎
‎Karena itu, Pemkab Seram Bagian Barat sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan hitungan waktu tiga tahun.
‎
‎Jika memang terdapat kelalaian administratif dari pemerintah daerah selama masa persiapan, maka langkah yang lebih berkeadilan adalah melakukan evaluasi remedial secara menyeluruh, membuka dokumen proses pembentukan desa, kemudian menentukan langkah hukum berdasarkan kondisi faktual Tawabi Jaya.
‎
‎Masyarakat Desa Persiapan Tawabi Jaya pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar janji pemekaran.
‎
‎Mereka membutuhkan kepastian: apakah Tawabi Jaya akan menjadi desa definitif atau tidak, dan apa dasar hukum pemerintah dalam menentukan keputusan tersebut.
‎
‎Dan kepastian itu semestinya diberikan oleh pemerintah melalui proses yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Author: Sahrum Wali