Mamuju — Aliansi Anti Mafia Sulawesi Barat menyoroti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Mamuju. Dugaan tersebut mencakup penggunaan kendaraan yang disebut memiliki tandon berkapasitas sekitar 2 ton untuk mengangkut dan menampung solar dalam jumlah besar.
Informasi yang diterima Aliansi Anti Mafia Sulbar menyebut kendaraan tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Erwin. Kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut atau menampung solar bersubsidi yang diperoleh secara berulang.
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan hubungan atau koordinasi antara pihak yang menggunakan kendaraan tersebut dengan seseorang bernama Toni, yang disebut-sebut sebagai manajer salah satu SPBU di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Aliansi Anti Mafia Sulbar juga menerima informasi mengenai dugaan adanya perlindungan atau bekingan dari oknum kepolisian terhadap aktivitas tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Aliansi Anti Mafia Sulbar menilai informasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok konsumen yang berhak.
Soroti Kendaraan Bertandon 2 Ton
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai kendaraan dengan tandon berkapasitas sekitar 2 ton.
Aliansi mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan kapasitas penampungan sebesar itu dapat memperoleh solar bersubsidi secara berulang apabila benar digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM dalam jumlah besar.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana kendaraan dengan kapasitas penampungan sekitar 2 ton bisa memperoleh solar bersubsidi secara berulang jika memang aktivitas tersebut terjadi?” demikian pokok persoalan yang disoroti Aliansi Anti Mafia Sulbar.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap kendaraan, sumber BBM, tujuan pengangkutan, serta pola transaksi pada SPBU yang diduga berkaitan.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup data transaksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV SPBU apabila tersedia.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan semata persoalan distribusi. Apabila terbukti terdapat pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum pidana.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa izin usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penyaluran Jenis BBM Tertentu juga berada dalam pengawasan pemerintah dan BPH Migas, termasuk aspek penyaluran, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
Karena itu, penerapan pasal pidana dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Tidak setiap pembelian atau pengangkutan solar bersubsidi dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Minta SPBU dan Aparat Diperiksa
Aliansi Anti Mafia Sulbar mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup kendaraan yang disebut memiliki tandon berkapasitas sekitar 2 ton, asal-usul dan tujuan BBM, serta riwayat transaksi pembelian solar pada SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.
Mereka juga meminta pihak berwenang memeriksa rekaman CCTV dan data transaksi SPBU apabila tersedia, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak internal SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi.
Selain itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian juga diminta untuk diperiksa secara independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika benar ada penyalahgunaan, bongkar. Jika terbukti, proses. Jika ada oknum yang terlibat, tindak,” tegas Aliansi Anti Mafia Sulbar.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh pandang bulu.
Aliansi juga meminta agar pengawasan distribusi solar bersubsidi diperketat sehingga BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Erwin, Toni, pihak SPBU, maupun oknum kepolisian tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi atau bantahan.
