Seram Bagian Barat — Status politik Kepala Desa Tahalupu, Hasan Hermanses, S.H., M.H., menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam struktur kepengurusan Partai Golkar. Dugaan tersebut memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) segera memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjamin netralitas pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang beredar, Hasan Hermanses disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Partai Golkar, di antaranya Ketua Komisariat Partai Golkar Desa Tahalupu, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Golkar Kecamatan Huamual Belakang, serta Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat. Rekam jejak politik tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus partai setelah menjabat sebagai kepala desa.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu politik, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa. Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik. Selain itu, kepala desa juga dilarang ikut serta dalam kegiatan politik praktis maupun kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut benar, maka Pemkab SBB memiliki kewajiban melakukan verifikasi administratif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejumlah pertanyaan kini mengemuka di tengah masyarakat. Apakah Hasan Hermanses masih terdaftar sebagai pengurus Partai Golkar setelah dilantik sebagai Kepala Desa Tahalupu? Jika masih tercatat, apakah telah mengundurkan diri dari seluruh struktur kepengurusan partai? Apakah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan verifikasi terhadap status politik yang bersangkutan sebelum maupun sesudah pelantikan? Dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, langkah hukum serta sanksi administratif apa yang akan ditempuh oleh Pemkab SBB?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahalupu juga didorong menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa jabatan kepala desa benar-benar dijalankan demi kepentingan seluruh warga tanpa dipengaruhi kepentingan partai politik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Dugaan yang beredar tetap harus diuji melalui dokumen resmi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Kepala Desa Tahalupu maupun Partai Golkar memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik apabila informasi tersebut tidak benar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Hasan Hermanses, DPMD Kabupaten Seram Bagian Barat, maupun DPD Partai Golkar SBB terkait status kepengurusan politik yang dipersoalkan. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Bupati Seram Bagian Barat, DPMD, Camat Huamual Belakang, BPD Tahalupu, serta pihak terkait lainnya.
