![]() |
| Yunan Siboto. Kabid hukum dan HAM, Gerakan Pemuda Islam (GPI) SBB |
SERAM BAGIAN BARAT – Kepala Desa Tahalupu Antar Waktu, Hasan Hermanses, S.H., M.H., menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi mengenai rencana aksi demonstrasi yang akan ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Aksi tersebut dikabarkan digagas oleh dua organisasi yang mengklaim berasal dari Pulau Kelang dengan tuntutan pemberhentian Hasan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Informasi itu ramai diperbincangkan melalui media sosial dan grup masyarakat Pulau Kelang. Dalam unggahan yang beredar disebutkan bahwa demonstrasi sedang dipersiapkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua organisasi yang disebut maupun dari Pemerintah Kabupaten SBB mengenai kepastian pelaksanaan aksi dan dasar tuntutan tersebut.
Di tengah isu yang berkembang, perhatian publik juga tertuju pada sosok Hasan Hermanses. Ia merupakan putra asli Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Pulau Kelang, yang memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Hasan menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) dan Magister (S2) Ilmu Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Universitas Pattimura Ambon, setelah sebelumnya menempuh pendidikan di SD Negeri Tahalupu, MTs Negeri I Ambon, STM Negeri 2 Ambon, MAN I Ambon, hingga Diploma II PGSD STAIN Ambon.
Selain menjabat sebagai Kepala Desa Tahalupu Antar Waktu, Hasan juga dikenal sebagai dosen pada STKIP Seram Raya dan advokat pada Kantor Hukum Hasan Hermanses & Partners. Kariernya di dunia akademik dan profesi hukum berjalan beriringan dengan aktivitasnya di pemerintahan desa.
Rekam jejak organisasinya pun cukup panjang. Dalam bidang politik, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat Partai Golkar Desa Tahalupu, Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Golkar Kecamatan Huamual Belakang, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat, Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Wakil Ketua SOKSI, hingga Ketua Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sementara di bidang profesi dan kemasyarakatan, Hasan tercatat sebagai Wakil Sekretaris PERADI Cabang Ambon, Wakil Sekretaris GAPEKSINDO Provinsi Maluku, Wakil Sekretaris Forum Komunikasi Putra Putri Nusa Ina, Wakil Sekretaris KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat, Wakil Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) SBB, Wakil Sekretaris HKTI, Ketua Lembaga Bantuan Hukum MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Ketua LBH PCNU SBB, Ketua Bidang Hukum BKPRMI, Dewan Pembina PMKM Maluku, serta deklarator Forum Persaudaraan Masyarakat Manipa, Kelang, dan Buano (FPS MAKEBU).
Munculnya isu demonstrasi memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun proses pemberhentian kepala desa tetap harus mengacu pada mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
(*).
