SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Kolaka Utara, Darktenggara.com — Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Kamis, (20/08/2026).
‎
‎Aktivitas tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Atas dugaan tersebut, PERDAKSI mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
‎
‎“Kalau legal, buka dan buktikan legalitasnya. Kalau terbukti tidak memiliki izin, jangan ada pembiaran—hentikan dan proses sesuai hukum,” tegas PERDAKSI.
‎
‎PERDAKSI menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek penegakan hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam.
‎
‎Dalam pernyataannya, PERDAKSI merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha dan Pasal 158 terkait kegiatan penambangan tanpa izin.
‎
‎Selain aspek pertambangan, PERDAKSI meminta pemerintah memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
‎
‎Menurut PERDAKSI, pemeriksaan perlu mencakup status perizinan usaha, persetujuan lingkungan, kesesuaian dengan tata ruang, serta potensi dampak kegiatan terhadap sumber air, kondisi tanah, jalan, dan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi.
‎
‎“Kami tidak anti-pembangunan dan tidak anti-investasi. Kami menolak aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum dan mengorbankan lingkungan serta masyarakat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas PERDAKSI.
‎
‎PERDAKSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, pengawasan publik, serta mekanisme hukum yang tersedia.
‎
‎Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih dalam penegakan aturan.
‎
‎PERDAKSI menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
‎

(*)