Kolaka Utara, Dark Tenggara — Tumpukan batu memenuhi salah satu area di Desa Batuganda Permai, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Material itu tampak dalam jumlah besar. Di sekitarnya, dump truck berada di lokasi.
Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.15 WITA, aktivitas pengelolaan material batuan masih terlihat di kawasan tersebut.
Temuan itu mengantar pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang menambang dan atas izin siapa?
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Masalle Group. Nama perusahaan itu muncul dalam penelusuran lapangan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan galian C di lokasi.
Namun ada bagian penting yang belum terjawab: dokumen perizinannya.
Sampai penelusuran ini dilakukan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan dasar legalitas kegiatan tersebut. Begitu pula belum ada keterangan resmi dari PT Masalle Group yang menjelaskan hubungan perusahaan dengan aktivitas di Batuganda Permai.
Di sinilah persoalannya bermula.
Batu, Truk, dan Sebuah Pertanyaan
Batuan yang menumpuk bukan sedikit. Kendaraan pengangkut juga terlihat di lokasi.
Rangkaian aktivitas itu menunjukkan adanya pengelolaan material. Tetapi dari mana material tersebut berasal? Siapa yang mengambilnya? Siapa yang mengangkutnya? Dan untuk siapa?
Pertanyaan itu penting karena kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan menunjukkan lokasi dan alat berat.
Ada izin yang harus diperiksa.
Ada wilayah kegiatan yang harus dipastikan.
Ada komoditas yang harus sesuai.
Ada kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi.
Dan ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi memang menunjukkan keberadaan material dan kendaraan di lokasi. Tetapi foto tidak bisa menjawab siapa pemilik tambang.
Karena itu, hubungan antara aktivitas tersebut dan PT Masalle Group masih harus dibuktikan.
Nama perusahaan bukan bukti kepemilikan. Begitu pula kesaksian warga belum cukup untuk menetapkan legalitas sebuah pertambangan.
Dokumenlah yang harus berbicara.
Nama PT Masalle Group Muncul dari Warga
Dugaan keterkaitan dengan PT Masalle Group bukan muncul dari ruang kosong.
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan perusahaan tersebut. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran lapangan.
Namun warga tidak dapat memastikan dokumen perizinannya.
Mereka mengetahui adanya aktivitas. Mereka melihat material dan kendaraan. Tetapi soal izin, siapa pemegangnya, dan bagaimana status kegiatan tersebut, warga tidak memiliki kepastian.
Keterangan masyarakat itu perlu ditempatkan sebagai informasi awal, bukan sebagai putusan.
Sebab pertanyaan berikutnya justru harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Jika benar PT Masalle Group berada di balik kegiatan itu, apa dasar hukumnya?
Izin yang Belum Terlihat
Dalam kegiatan pertambangan, legalitas bukan perkara kecil.
Status sebuah kegiatan dapat ditelusuri melalui dokumen. Dari sana bisa diketahui siapa pemegang izin, lokasi yang diperbolehkan, jenis komoditas, hingga batas kegiatan.
Karena itu, pertanyaan mengenai aktivitas di Batuganda Permai menjadi spesifik.
Apakah PT Masalle Group memiliki izin untuk kegiatan tersebut?
Jika ada, apa jenis izinnya?
Apakah lokasi pengambilan material berada dalam wilayah yang diizinkan?
Apakah material yang diambil sesuai dengan komoditas dalam dokumen?
Dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut?
Sampai pertanyaan itu terjawab, status kegiatan tersebut masih berada di wilayah abu-abu.
Siapa yang Mengawasi?
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung?
Aktivitas pengelolaan material dengan tumpukan batu dan kendaraan pengangkut tentu bukan kegiatan yang sepenuhnya tersembunyi.
Apakah pemerintah daerah mengetahuinya?
Apakah instansi teknis pernah turun ke lokasi?
Apakah dokumen perizinannya pernah diperiksa?
Jika pernah, apa hasil pemeriksaannya?
Jika belum, mengapa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya mencari kesalahan. Ini soal pengawasan.
Sebab ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa kejelasan status yang diketahui publik, ruang kecurigaan menjadi semakin lebar.
Reskrim Polres Kolaka Utara Diminta Memeriksa
Temuan dan informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Kolaka Utara diminta memeriksa aktivitas galian C di Batuganda Permai.
Pemeriksaan tidak perlu dimulai dengan vonis.
Aparat cukup memulai dari fakta.
Periksa siapa pengelolanya.
Periksa dokumen izinnya.
Periksa lokasi kegiatannya.
Periksa asal material.
Periksa kendaraan yang digunakan.
Dan periksa apakah aktivitas itu memiliki hubungan dengan PT Masalle Group.
Jika dokumen lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, persoalan selesai dengan penjelasan.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat perlu menjelaskan langkah berikutnya.
Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan ketika dokumen dan fakta sebenarnya dapat diperiksa.
PT Masalle Group Punya Hak Menjawab
Nama PT Masalle Group disebut dalam dugaan keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Karena itu, perusahaan perlu memberikan penjelasan.
Apakah benar perusahaan terlibat?
Jika benar, apa dasar perizinannya?
Jika tidak, siapa pengelola kegiatan tersebut?
Bantahan juga merupakan bagian dari fakta. Karena itu, perusahaan memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan posisinya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari PT Masalle Group mengenai dugaan keterkaitan tersebut.
Jika Legal, Tunjukkan
Persoalan di Batuganda Permai sebenarnya tidak rumit.
Jika kegiatan itu legal, tunjukkan dokumennya.
Jika izin ada tetapi kegiatan menyimpang, jelaskan penyimpangannya.
Jika tidak berizin dan ditemukan unsur pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dan jika PT Masalle Group tidak terlibat, katakan secara terbuka dan jelaskan siapa pengelolanya.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan kesimpulan tergesa-gesa.
Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Sebab material sudah berada di lokasi. Kendaraan terlihat beraktivitas. Nama perusahaan telah disebut warga.
Yang belum terlihat dengan terang adalah dokumen yang menjelaskan siapa sebenarnya berada di balik kegiatan tersebut.
Di titik itulah aparat dan instansi berwenang seharusnya bekerja.
Bukan untuk membenarkan dugaan.
Bukan pula untuk membantahnya tanpa pemeriksaan.
Melainkan untuk menemukan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Masalle Group, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, maupun instansi teknis terkait mengenai status kegiatan dan legalitas pertambangan di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Masalle Group serta seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini.
Catatan redaksi: Penyebutan PT Masalle Group dalam laporan ini merupakan bagian dari dugaan dan informasi awal yang sedang diverifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan perusahaan melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
