Seram Bagian Barat – Pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan seluruh Desa Persiapan di Pulau Kelang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta pemerintah membuka secara transparan data alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang melekat pada desa-desa persiapan tersebut.
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, terdapat mekanisme Alokasi Afirmasi bagi desa induk yang memiliki Desa Persiapan. Pada tahun 2022 pemerintah daerah menetapkan skema alokasi bagi desa pemekaran, sedangkan pada 2023 besaran Alokasi Afirmasi ditetapkan sebesar 1,7 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang memiliki Desa Persiapan.
Atas dasar itu, masyarakat menilai informasi mengenai besaran anggaran yang diterima setiap desa induk harus dapat diakses secara terbuka. Publik juga meminta penjelasan mengenai bagaimana anggaran tersebut dicatat dalam APBDes, dialokasikan ke program dan kegiatan, serta direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut masyarakat, persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan kepastian bahwa dana yang berkaitan dengan Desa Persiapan telah digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Karena itu, seluruh Desa Persiapan di Pulau Kelang dinilai perlu memperoleh perlakuan yang sama dalam aspek pengawasan dan keterbukaan informasi.
Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Baratuntuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap APBDes, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban desa-desa induk yang memiliki Desa Persiapan. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk pengawasan administratif demi memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai regulasi.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, masyarakat berharap penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat tidak sedang menuduh atau menghakimi siapa pun. Yang diminta hanyalah keterbukaan. Jika pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, bukalah dokumennya kepada publik. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Dan apabila ditemukan penyimpangan, biarkan aparat yang berwenang memprosesnya berdasarkan bukti,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Pulau Kelang.
Bagi masyarakat Pulau Kelang, transparansi anggaran bukanlah tuntutan yang berlebihan, melainkan hak publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan pemerintahan desa.
Author: Sahrum Wali
