![]() |
Aset Daerah Disewakan Tanpa Kontribusi, Dinas Perdagangan Kolaka Utara Diduga Kehilangan PAD (Ilustrasi). |
Kolaka Utara — Pengelolaan aset dan retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara pada periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 menjadi sorotan setelah terungkap adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp408.146.062,50 yang diduga tidak masuk ke kas daerah akibat lemahnya tata kelola retribusi pasar dan pemanfaatan aset milik pemerintah.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua temuan utama, yakni retribusi pasar yang belum dipungut sebesar Rp95.682.000 serta potensi penerimaan sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang hilang sebesar Rp312.464.062,50. Temuan ini menggambarkan besarnya potensi PAD yang tidak berhasil dioptimalkan selama periode pemeriksaan.
Pada sektor pasar, sejumlah los di Pasar Lacaria dan Pasar Ranteangin diketahui telah lama dimanfaatkan oleh pedagang. Namun, pengguna los tersebut tidak tercatat dalam daftar resmi sehingga tidak pernah ditetapkan sebagai wajib retribusi maupun ditagih pembayaran retribusinya selama tahun 2024 hingga 2025.
Hasil konfirmasi kepada pedagang menunjukkan sebagian di antaranya telah berjualan bertahun-tahun tanpa pernah membayar retribusi. Kondisi itu terjadi bukan karena objek retribusi tidak ada, melainkan akibat pendataan yang tidak akurat serta lemahnya proses penetapan dan penagihan oleh instansi pengelola.
Persoalan yang lebih besar justru muncul pada pemanfaatan aset daerah. Tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diketahui digunakan oleh pihak lain tanpa adanya penetapan tarif sewa yang memadai maupun perjanjian pemanfaatan yang sesuai ketentuan. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp312,4 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, penyusunan target pendapatan retribusi juga dinilai tidak didasarkan pada basis data potensi yang valid. Target penerimaan hanya mengacu pada realisasi tahun sebelumnya tanpa didukung perhitungan jumlah kios, los, maupun objek retribusi yang sebenarnya berpotensi menghasilkan PAD lebih besar.
Lemahnya administrasi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas pemungutan retribusi. Ketika objek retribusi tidak terdata dan aset daerah dimanfaatkan tanpa kontribusi yang jelas, peluang penerimaan daerah pun hilang meski aktivitas ekonomi tetap berlangsung di lapangan.
Pemerintah daerah sebenarnya telah didorong untuk menata kembali pengelolaan aset melalui penetapan tarif sewa, pembaruan perjanjian pemanfaatan BMD, serta penagihan terhadap retribusi yang belum dipungut. Namun hingga akhir periode pemeriksaan, tindak lanjut tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rencana aksi yang ditetapkan.
Dengan total temuan mencapai Rp408.146.062,50, Dinas Perdagangan menjadi salah satu organisasi perangkat daerah dengan nilai potensi PAD terbesar yang disorot dalam pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk memperkuat sistem pendataan, penagihan retribusi, serta pengamanan aset daerah agar kebocoran potensi PAD tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
