SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Keterangan Gambar: Ilustrasi menampilkan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa di Kabupaten Bantaeng berdasarkan temuan BPK. Visual utama memperlihatkan instalasi air, jaringan pipa, meter air, sumber air baku, serta peta lokasi. Infografis menyoroti kehilangan air (NRW) 64,84 persen, beban Rp13,63 miliar, piutang pelanggan, cakupan pelayanan yang menurun, dan persoalan pengawasan kualitas air.


Bantaeng, Dark Tenggara — Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Persoalan itu tersebar di sejumlah sumber air baku, instalasi pengolahan, jaringan distribusi hingga wilayah pelayanan pelanggan. Temuan paling besar adalah kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 64,84 persen hingga triwulan III 2025 dan membebani perusahaan sedikitnya Rp13.632.740.976,61.

Perumda Tirta Eremerasa mengandalkan 11 sumber air baku yang terdiri atas enam mata air dan lima sungai untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat Kabupaten Bantaeng. Sumber-sumber tersebut menjadi bagian dari sistem produksi dan distribusi air perusahaan. Pemeriksaan BPK menemukan persoalan pada sejumlah sumber air, instalasi produksi, pengukuran volume, hingga jaringan distribusi yang kemudian berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan mengendalikan kehilangan air.

Di sisi perizinan, BPK menemukan Mata Air Dammu dan Sungai Siri belum mengantongi izin penggunaan sumber daya air hingga pemeriksaan berakhir. Pada 2025, Perumda kembali mengajukan permohonan untuk Mata Air Dammu dan Sungai Siri. Mata Air Dammu dan Sungai Siri masing-masing masih dalam proses evaluasi kelengkapan dokumen oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Persoalan juga ditemukan pada lima mata air yang telah tercantum dalam dokumen perizinan, yakni Mata Air Eremerasa, Kayu Loe, Mandaraki, Muntea, dan Pucili. Dokumen perizinan mencantumkan adanya water meter untuk mengukur volume air baku yang diambil. Namun, pemeriksaan BPK menemukan kondisi di lapangan tidak sesuai dengan dokumen tersebut. Ketidaksesuaian alat ukur ini membuat volume air yang diambil dari sumber tidak dapat diketahui secara andal.

Masalah berlanjut ke jaringan distribusi. BPK menemukan sebagian water meter tidak berfungsi sehingga Perumda tidak menggunakan data riil produksi sebagai dasar penghitungan NRW. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Teknik, volume produksi dihitung menggunakan pendekatan kapasitas rata-rata per bulan. BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan Perumda tidak dapat memastikan tingkat NRW secara akurat. Pemeriksaan juga menemukan adanya water meter pelanggan yang rusak dan tidak pernah diganti lebih dari tiga tahun. Hingga 30 September 2025, tercatat 845 water meter pelanggan dalam kondisi rusak.

Angkanya kemudian berbicara lebih keras. Tingkat kehilangan air dari distribusi ke keran pelanggan mencapai 42,20 persen pada 2023, meningkat menjadi 53,98 persen pada 2024, dan melonjak menjadi 64,84 persen hingga triwulan III 2025. Kehilangan air yang tidak tertoleransi mencapai 1.130.269,24 meter kubik pada 2023, 2.084.461,80 meter kubik pada 2024, dan 2.575.573,74 meter kubik pada 2025. BPK menghitung beban usaha akibat NRW yang melampaui batas toleransi sebesar Rp3.612.309.005 pada 2023, Rp5.428.372.649,45 pada 2024, dan Rp4.592.059.322,16 pada 2025. Totalnya Rp13.632.740.976,61.

BPK juga secara spesifik mencatat bahwa Direktur Perumda belum sepenuhnya melaksanakan program pengendalian NRW melalui penyediaan water meter yang berfungsi baik dan pembentukan District Meter Area (DMA). Kepala Bagian Teknik disebut tidak mengusulkan penggantian water meter dan pemasangan meter pada unit distribusi sebagai dasar penghitungan volume air terdistribusi serta tidak melakukan pemantauan berkala terhadap kemungkinan kebocoran pipa transmisi dan distribusi. Kepala Bagian Hubungan Langganan juga dinilai belum memprioritaskan penggantian water meter pelanggan yang tidak menunjukkan pemakaian riil.

Pada saat kehilangan air membengkak, persoalan penerimaan pelanggan juga menumpuk. Per 30 September 2025 terdapat 4.218 pelanggan tidak aktif dengan total tunggakan Rp7.206.876.794. Selain itu, terdapat 4.245 pelanggan aktif yang menunggak lebih dari tiga bulan dengan nilai Rp6.508.369.610. Jika digabung, nilai tunggakan kedua kelompok pelanggan tersebut mencapai sekitar Rp13,71 miliar. Besarnya piutang ini menunjukkan adanya persoalan pengendalian penerimaan yang berjalan bersamaan dengan tingginya kehilangan air.

Kinerja pelayanan pun tidak menunjukkan perbaikan. Cakupan pelayanan Perumda Tirta Eremerasa berdasarkan jumlah penduduk yang terlayani tercatat 56,93 persen pada 2023, turun menjadi 54,06 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 52,82 persen hingga triwulan III 2025. BPK menyebut cakupan pelayanan tersebut masih berada di bawah 60 persen dan terus mengalami penurunan.

Masalah lain menyentuh kualitas air. BPK menemukan pengujian dan pengawasan kualitas air minum terdistribusi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan, sejumlah instalasi seperti Instalasi PDAM Eremerasa, Sinoa, Salluang dan Barua turut menjadi bagian pengujian. BPK juga menemukan kebutuhan pengujian sebanyak 32 titik berdasarkan jumlah penduduk terlayani, tetapi pada 2025 pengujian baru dilakukan pada 26 titik. Dengan kehilangan air mencapai 64,84 persen, miliaran rupiah beban usaha yang harus ditanggung, belasan miliar rupiah tunggakan pelanggan, cakupan pelayanan yang menurun, serta persoalan pengukuran dan pengawasan kualitas air, laporan BPK memperlihatkan bahwa masalah Perumda Tirta Eremerasa bukan berdiri pada satu titik.

Ada persoalan pengendalian di sumber air, produksi, jaringan distribusi, meter pelanggan hingga penerimaan. BPK sendiri merekomendasikan pengendalian NRW melalui penyediaan water meter yang berfungsi baik dan penyusunan strategi pembentukan DMA, disertai pemantauan kebocoran jaringan serta penggantian meter pelanggan yang rusak.