![]() |
| Pulau Kodingareng Keke |
Darktenggara.com | Makassar — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pencatatan ganda atas aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar di sejumlah pulau, termasuk Pulau Kodingareng. Dalam daftar aset yang diperiksa, tanah di Pulau Kodingareng tercatat pada Dinas Pariwisata dengan nilai Rp168 miliar.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap manajemen aset Pemerintah Kota Makassar. Dalam pemeriksaan atas rekapitulasi Kartu Inventaris Barang A Tanah (KIBAR Tanah), BPK mencatat terdapat 7.081 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Penelusuran BPK kemudian menemukan adanya pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) tanah di Pulau Kodingareng, Pulau Lae-Lae, dan Pulau Barrang Lompo yang dicatat secara keseluruhan luas pulau. Dalam rekapitulasi tersebut, tanah-tanah itu disebut berasal dari belanja modal. Namun, BPK menyatakan tidak memperoleh dokumen pendukung atas pencatatan BMD tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena pada pulau-pulau tersebut terdapat pencatatan bidang tanah oleh SKPD lain. BPK mencatat adanya tanah yang berstatus bersertifikat maupun tidak bersertifikat, termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan kantor, sekolah, dan puskesmas. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar BPK mencantumkan temuan “Indikasi Pencatatan Ganda Atas Tanah Pada Pulau-pulau di Makassar.”
Khusus Pulau Kodingareng, daftar aset mencatat satu aset dengan nama “Tanah Kampung Lainnya”, kode barang 1.3.1.01.03.17.002, register 000056. Aset tersebut tercatat memiliki luas 16.513,8 meter persegi, tahun perolehan 1970, berlokasi di Pulau Kodingareng, dengan asal-usul belanja modal dan nilai tercatat sebesar Rp168.000.000.000. Aset tersebut tercatat pada Dinas Pariwisata.
Pada kolom keterangan aset tersebut tercantum “Pulau Kodingareng, dikurangi tanah yang dicatat SKPD lain.”Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena dokumen pemeriksaan BPK juga menunjukkan adanya pencatatan tanah di Pulau Kodingareng oleh SKPD lain.
Dalam daftar yang sama, Dinas Kesehatan tercatat memiliki tanah bangunan Puskesmas/Posyandu di Pulau Kodingareng seluas 704 meter persegi, dengan nilai Rp45 juta dan digunakan untuk Puskesmas Kodingareng. Sementara Kelurahan Kodingareng tercatat memiliki tanah bangunan kantor pemerintah seluas 152 meter persegi dengan nilai Rp45,6 juta untuk Kantor Kelurahan Kodingareng.
Rangkaian pencatatan tersebut membuat persoalan utama bukan hanya menyangkut besarnya nilai aset yang tercatat, tetapi juga bagaimana Pemerintah Kota Makassar memastikan batas bidang, luas, status kepemilikan, serta dasar pencatatan masing-masing aset. Terlebih, BPK menyatakan dokumen pendukung atas pencatatan BMD pada pulau-pulau tersebut tidak diperoleh dalam pemeriksaan.
Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab pemerintah daerah adalah apa dasar pencatatan tanah Pulau Kodingareng senilai Rp168 miliar, dokumen apa yang mendukung pencatatan tahun 1970 dan asal-usul belanja modal, serta bagaimana angka Rp168 miliar tersebut ditetapkan. Selain itu, perlu diperjelas pula tanah mana saja yang dimaksud dalam keterangan “dikurangi tanah yang dicatat SKPD lain.”
Temuan tersebut juga berada dalam konteks persoalan administrasi aset yang lebih luas. BPK mencatat Pemkot Makassar belum memiliki SOP pembukuan BMD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. BPKAD memang telah menyusun SOP pembukuan BMD, tetapi BPK menilai SOP tersebut belum relevan sebagai dasar pembukuan karena belum menyesuaikan penggunaan aplikasi Simbakda dan tidak berlaku bagi SKPD selain BPKAD.
Selain persoalan pencatatan tanah, BPK menemukan aset pemerintah daerah di Pulau Kodingareng Keke yang belum dimanfaatkan. Dinas Pariwisata tercatat memiliki tanah senilai Rp2.119.271.400 dan bangunan gedung pariwisata senilai Rp1.645.851.000 di pulau tersebut. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen, BPK menyatakan tidak terdapat aktivitas pemanfaatan atas aset tanah dan bangunan tersebut.
BPK juga mencatat Dinas Pariwisata belum mengusulkan pemanfaatan BMD tersebut kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD. Dalam permintaan keterangan, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa terdapat usulan dari pihak ketiga untuk melakukan perjanjian pemanfaatan Pulau Kodingareng Keke.
Temuan mengenai Pulau Kodingareng perlu dibaca secara proporsional. Nilai Rp168 miliar merupakan nilai aset yang tercatat dalam daftar BMD, bukan angka yang dinyatakan BPK sebagai kerugian negara dalam temuan yang menjadi dasar berita ini. Karena itu, persoalan yang perlu didalami adalah dasar pencatatan, dokumen kepemilikan, kejelasan batas dan luas tanah, serta kemungkinan tumpang tindih pencatatan dengan aset yang berada pada SKPD lain.
Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Pariwisata dan BPKAD, perlu memberikan penjelasan mengenai status aset tersebut sekaligus menjelaskan tindak lanjut atas temuan BPK. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pencatatan aset daerah mencerminkan kondisi dan kepemilikan yang sebenarnya serta tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Bagi publik, pertanyaan yang kini mengemuka sederhana tetapi mendasar: apa dasar pencatatan tanah Pulau Kodingareng senilai Rp168 miliar, di mana dokumen pendukungnya, dan bagaimana Pemkot Makassar memastikan tidak terjadi pencatatan ganda atas tanah yang sama?
(*)
