SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang (Sumber: Facebook)

ENREKANG, DARK TENGGARA — Pengelolaan belanja modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang menyisakan catatan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp117.805.916,57 pada delapan paket pekerjaan gedung dan bangunan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan Triwulan III.

Nilai ratusan juta rupiah itu bukan muncul dari sekadar kekeliruan pencatatan. BPK menemukan persoalan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, meminta keterangan pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik.

Hasilnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembebanan biaya umum pada delapan paket pekerjaan.

Dari total kelebihan pembayaran tersebut, Rp75.655.916,58 berasal dari kekurangan volume pekerjaan. Sementara Rp42.150.000,00 lainnya merupakan ketidaktepatan pembebanan biaya umum.

Temuan ini menjadi sorotan karena terjadi pada belanja modal gedung dan bangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Enrekang menganggarkan Rp39.280.631.300,00 untuk belanja modal gedung dan bangunan. Namun, realisasinya tercatat Rp21.292.881.700,00 atau 54,21 persen. Dari realisasi tersebut, terdapat kegiatan pembangunan dan rehabilitasi berbagai fasilitas pendidikan dengan nilai Rp6.801.690.902,00.

Delapan Paket, Satu Persoalan Pengawasan

Delapan paket pekerjaan yang disorot BPK tersebar pada sejumlah satuan pendidikan.

Pekerjaan Konsolidasi Pembangunan Ruang TK Aba Cece tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp10.643.795,00.

Kemudian Konsolidasi Pembangunan/Rehabilitasi SDN 158 Mundan sebesar Rp21.283.500,00, serta Konsolidasi Rehabilitasi SDN 154 Lebani sebesar Rp18.974.687,31.

Temuan terbesar terdapat pada Konsolidasi Pembangunan/Rehabilitasi SDN 153 Marassi, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp26.345.973,30.

Selanjutnya, Konsolidasi Pembangunan Ruang Praktik dan Taman Baca SKB Enrekang sebesar Rp8.743.590,00, Pembangunan Ruang SMPN 2 Baraka sebesar Rp4.804.600,00, Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 6 Anggeraja sebesar Rp10.425.693,47, dan Pembangunan Ruang SMPN 4 Maiwa sebesar Rp16.584.077,50.

Jika seluruh delapan paket tersebut dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp117.805.916,57.

Angka ini tentu bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemeriksaan. Di baliknya terdapat pertanyaan mendasar: bagaimana pembayaran pekerjaan bisa dilakukan ketika kemudian BPK menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai?

BPK Soroti Pengawasan dari Atas hingga Pelaksanaan Kontrak

Persoalan yang ditemukan BPK juga menyentuh aspek pengawasan internal.

Dalam LHP, BPK menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak cermat dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam bidang pendidikan atas pelaksanaan kegiatan.

Tidak berhenti di sana. BPK juga menyebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian kontrak.

Temuan tersebut membuat persoalannya menjadi lebih luas dari sekadar kekurangan volume.

Sebab, pengendalian kontrak merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah ditetapkan. Ketika BPK masih menemukan kekurangan volume setelah dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik pekerjaan diperiksa, efektivitas pengawasan menjadi pertanyaan yang sulit dihindari.

Uang daerah sudah dibayarkan. Namun, BPK kemudian menemukan pekerjaan yang secara volume tidak sepenuhnya sesuai dengan yang seharusnya dibayar.

Di titik inilah pengawasan tidak semestinya berhenti pada dokumen administratif. Pengawasan seharusnya mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas daerah memiliki padanan pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan.

Pemerintah Sependapat, Kini Tinggal Pembuktiannya

Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan kontrak belanja modal serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Artinya, pekerjaan rumah pemerintah daerah kini bukan lagi sekadar menjelaskan temuan. Ada kewajiban tindak lanjut yang harus dibuktikan.

Rp117,8 juta bukan hanya angka dalam LHP. Nilai tersebut harus jelas status pemulihannya.

Apakah seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas Daerah? Kapan penyetorannya dilakukan? Siapa saja pihak yang wajib mengembalikan? Dan apakah mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan sejenis telah diperbaiki?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan yang ditemukan BPK menyangkut belanja pembangunan fasilitas pendidikan—anggaran yang pada akhirnya berkaitan dengan kebutuhan sekolah dan ruang belajar masyarakat.

Bukan Sekadar Soal Mengembalikan Uang

Pemulihan kelebihan pembayaran memang penting. Namun, mengembalikan uang ke kas daerah tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: mengapa kekurangan volume dan ketidaktepatan pembebanan biaya dapat lolos sampai tahap pembayaran?

Jika pengawasan kontrak berjalan secara cermat sejak awal, semestinya kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, progres fisik, dan pembayaran dapat diperiksa sebelum uang daerah dicairkan.

Temuan BPK justru menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam proses tersebut.

Karena itu, perhatian publik tidak cukup diarahkan pada angka Rp117.805.916,57. Yang juga patut ditagih adalah tindak lanjut dan perbaikan sistem pengawasan.

Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pengendalian dan pengawasan kontrak serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Kini publik tinggal menunggu bukti tindak lanjutnya.

Sebab, dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang dibutuhkan bukan hanya laporan bahwa pekerjaan telah selesai, tetapi kepastian bahwa uang yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dikerjakan.

Dan ketika pemeriksa negara menemukan adanya kelebihan pembayaran pada delapan paket pekerjaan, maka pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah: siapa yang mengawasi sebelum uang itu dibayarkan?