SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Ilustrasi. Suasana rapat evaluasi pengelolaan keuangan daerah dengan dokumen, grafik, dan berkas administrasi di atas meja kerja. Ilustrasi hitam-putih ini merepresentasikan proses audit, pemeriksaan, serta penelaahan data pajak dan retribusi daerah yang menjadi dasar evaluasi tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gambar bersifat ilustratif dan tidak menggambarkan individu maupun peristiwa tertentu.

Kolaka Utara — Pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai persoalan serius yang mengakibatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai ratusan juta rupiah belum masuk ke kas daerah. Dari seluruh organisasi perangkat daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tercatat sebagai OPD dengan nilai temuan paling besar karena lemahnya pendataan, penetapan, pemungutan, hingga penagihan pajak daerah.
‎
‎Temuan paling mencolok berasal dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah berupa tanah dan bangunan yang telah digunakan pihak ketiga untuk aktivitas komersial, namun tidak memberikan kontribusi retribusi sebagaimana mestinya. Nilai potensi penerimaan yang belum dipungut mencapai Rp312.460.000, sehingga menjadi kehilangan PAD terbesar dalam sektor retribusi daerah.
‎
‎Selain itu, Bapenda juga dinilai belum optimal menagih piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp272 juta. Piutang tersebut masih tertunggak meski telah menjadi hak pemerintah daerah, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
‎
‎Permasalahan lainnya ditemukan pada sektor pajak barang dan jasa. Sejumlah hotel dan penginapan belum seluruhnya terdata sebagai wajib pajak, sementara pajak restoran, reklame, dan jasa parkir masih menyisakan kekurangan penetapan maupun penyetoran. Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap objek pajak yang seharusnya menjadi sumber PAD rutin setiap tahun.
‎
‎Di luar Bapenda, Dinas Perdagangan menjadi OPD dengan temuan terbesar berikutnya. Pengelolaan retribusi pasar dinilai belum maksimal karena banyak kios, los, dan pelataran pasar yang telah dimanfaatkan pedagang tetapi belum dipungut retribusinya. Nilai potensi penerimaan yang belum tertagih mencapai Rp95.682.000, disertai ketidaksesuaian penggunaan karcis dan penerapan tarif di sejumlah pasar daerah.
‎
‎Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup juga menghadapi persoalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan. Sebagian hasil pemungutan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, ditambah adanya ketidaksesuaian tarif yang menyebabkan penerimaan daerah tidak optimal.
‎
‎Pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditemukan belum mencatat seluruh pendapatan dari penyewaan alat berat. Bahkan denda keterlambatan penggunaan alat berat tidak dipungut sesuai ketentuan, sehingga menambah daftar potensi pendapatan yang hilang.
‎
‎Rangkaian temuan tersebut menggambarkan bahwa persoalan utama bukan semata rendahnya penerimaan daerah, melainkan lemahnya tata kelola pendapatan mulai dari pendataan objek pajak, pengawasan pemanfaatan aset, hingga penagihan piutang. Jika seluruh potensi tersebut berhasil ditertibkan, PAD Kabupaten Kolaka Utara diperkirakan dapat meningkat secara signifikan dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Pewarta: Tim Redaksi