![]() |
| Kesalahan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi temuan paling serius dalam tata kelola pendapatan daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. |
Nilai tersebut menjadi potensi kerugian terbesar dalam sektor pajak daerah selama periode Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
Permasalahan itu berawal dari proses penetapan BPHTB yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sejumlah objek perolehan hak atas tanah dan bangunan diduga tidak dikenakan pajak secara tepat, sehingga hak penerimaan pemerintah daerah tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
BPHTB sendiri merupakan salah satu instrumen pajak strategis yang dipungut atas setiap perolehan hak atas tanah maupun bangunan.
Karena kontribusinya cukup besar terhadap PAD, ketidaktepatan penetapan tidak hanya berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem verifikasi, validasi data, dan pengawasan administrasi perpajakan.
Temuan tersebut semakin menguat setelah teridentifikasi bahwa pendataan BPHTB dari penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga belum dilakukan secara optimal. Akibatnya, masih terdapat potensi penerimaan daerah sedikitnya Rp388.957.435 yang belum tergali.
Besarnya potensi kehilangan penerimaan ini menempatkan BPHTB sebagai persoalan paling krusial dalam pengelolaan pajak daerah Kota Palopo. Di tengah tuntutan peningkatan PAD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, pembenahan sistem penetapan serta pendataan objek pajak menjadi pekerjaan mendesak agar kebocoran penerimaan tidak terus berulang.
(*)
