SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Dugaan Modus Rekrutmen dan Penawaran Perdagangan Berjangka: Janji Penghasilan Tinggi dan Lowongan Kerja Diduga Jadi Pintu Masuk Menjaring Calon Nasabah

Makassar – Dugaan praktik penawaran yang menyesatkan berkaitan dengan rekrutmen kerja dan penjualan produk perdagangan berjangka kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Sejumlah pihak melaporkan adanya pola rekrutmen yang diduga menggunakan iming-iming pekerjaan, penghasilan harian, hingga janji keuntungan besar untuk menarik masyarakat sebelum diarahkan ke aktivitas transaksi perdagangan berjangka.
‎
‎Praktik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar yang beralamat di Menara Bosowa Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Makassar. Berdasarkan keterangan sejumlah pelapor serta materi promosi yang beredar, terdapat dugaan pola perekrutan yang dilakukan secara masif melalui iklan lowongan kerja di media sosial maupun pesan berantai.
‎
‎Yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya perbedaan antara informasi awal yang diterima calon pelamar dengan proses yang kemudian mereka jalani. Lowongan disebut ditawarkan sebagai kesempatan kerja dengan iming-iming penghasilan tinggi. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, setelah mengikuti proses rekrutmen, mereka justru diarahkan untuk membuka akun dan melakukan setoran dana yang disebut sebagai bagian dari proses “aktivasi akun”.
‎
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika seseorang datang karena mengira sedang melamar pekerjaan, tetapi kemudian diarahkan untuk menyetor sejumlah uang dan menjadi nasabah perdagangan berjangka, maka transparansi proses rekrutmen patut dipertanyakan. Publik berhak mengetahui sejak awal apakah sebuah iklan benar-benar merupakan lowongan pekerjaan atau bagian dari strategi pemasaran untuk memperoleh calon nasabah.
‎
‎Dugaan pola tersebut juga menjadi semakin serius apabila iklan lowongan disebarluaskan secara terus-menerus dan dalam jumlah besar. Rekrutmen yang dilakukan setiap hari dengan tawaran penghasilan tinggi, tetapi pada akhirnya mengarahkan peserta kepada pembukaan akun perdagangan dan penyetoran dana, tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun regulator.
‎
‎Salah seorang pelapor mengaku awalnya mengikuti proses tersebut karena informasi yang diterima berkaitan dengan pekerjaan. Namun dalam proses selanjutnya, ia mengaku diarahkan melakukan setoran awal untuk keperluan “aktivasi akun” dan kemudian menjadi nasabah pada platform perdagangan. Setelah dana disetorkan, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pihak terkait berangsur tidak jelas dan janji mengenai pengembalian dana yang disampaikan kepadanya tidak kunjung terealisasi.
‎
‎“Awalnya saya pikir ini lowongan pekerjaan. Setelah mengikuti prosesnya, saya justru diminta melakukan setoran untuk aktivasi akun dan diarahkan menjadi nasabah. Setelah uang masuk, komunikasi mulai sulit dan penjelasan mengenai pengembalian dana tidak jelas,” ujar salah seorang pelapor.
‎
‎Keterangan tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun apabila pola serupa dialami oleh lebih dari satu orang, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut komunikasi rekrutmen, melainkan patut menjadi perhatian serius terkait perlindungan masyarakat dalam aktivitas perdagangan berjangka.
‎
‎Dari sisi regulasi, aktivitas perdagangan berjangka merupakan sektor yang memiliki ketentuan khusus dan berada dalam pengawasan Bappebti. Karena itu, setiap bentuk penawaran produk, perekrutan, promosi, maupun aktivitas yang berkaitan dengan transaksi perdagangan berjangka semestinya dilakukan secara transparan, sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai risiko, mekanisme transaksi, status perusahaan, serta penggunaan dana sebelum mengambil keputusan.
‎
‎Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan penggunaan label “lowongan kerja” sebagai pintu masuk untuk memperoleh calon nasabah. Jika benar terdapat praktik semacam itu, maka transparansi menjadi persoalan utama. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mencari pekerjaan justru berakhir sebagai pihak yang harus menyetorkan uang dan menanggung risiko transaksi tanpa memperoleh pemahaman yang memadai sejak awal.
‎
‎Dugaan tersebut juga membuka ruang bagi Bappebti dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Termasuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang dilakukan memiliki dasar perizinan, apakah materi promosi sesuai ketentuan, bagaimana proses perekrutan calon nasabah dilakukan, serta apakah terdapat pihak yang dirugikan akibat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
‎
‎Sementara itu, dugaan tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan atau pengakuan sepihak. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Namun, laporan masyarakat dan adanya bukti promosi maupun komunikasi terkait proses rekrutmen patut menjadi pintu masuk untuk dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
‎
‎Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak perusahaan dan regulator. Jika seluruh proses rekrutmen dan penawaran telah dilakukan sesuai aturan, maka perusahaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum, mekanisme, serta bukti transparansi kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, praktik yang merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
‎
‎Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal seseorang yang kehilangan atau menyetor sejumlah uang. Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perdagangan berjangka dan perlindungan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Jangan sampai kebutuhan masyarakat akan pekerjaan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk menggiring mereka masuk ke aktivitas investasi atau perdagangan yang sebelumnya tidak mereka pahami.
‎
‎Karena itu, dugaan modus rekrutmen berkedok lowongan kerja yang kemudian berujung pada penawaran perdagangan berjangka perlu dibongkar secara terang. Bila memang tidak ada pelanggaran, transparansi adalah jawabannya. Namun jika ditemukan pola yang sengaja menyamarkan tujuan penawaran dan membuat masyarakat menyetor dana berdasarkan informasi yang tidak utuh, maka pengawasan dan penindakan harus berjalan tanpa kompromi.
‎
‎Pewarta: Tim Investigasi