FIMM SULSEL Soroti Temuan BPK di DPUTR Enrekang: Potensi Beban PJU Rp1,83 Miliar dan Kelebihan Pembayaran Rp55,8 Juta
ENREKANG, DARK TENGGARA — Forum Investigasi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Selatan (FIMM SULSEL) menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Enrekang.
Sorotan tersebut terutama menyangkut pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) nonmeterisasi yang dalam hasil pemeriksaan BPK disebut berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp1.836.257.188,92, serta temuan kelebihan pembayaran Rp55.858.440,98 pada tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Ketua Umum FIMM SULSEL, Veli, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan sistem pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
“FIMM SULSEL melihat persoalan ini bukan hanya dari besarnya nominal, tetapi juga dari bagaimana sistem pengawasan dan verifikasi berjalan. Ketika terdapat titik PJU yang tidak diketahui koordinatnya namun tetap masuk dalam tagihan, tentu basis data dan mekanisme verifikasinya perlu dipertanyakan,” ujar Veli.
1.321 Titik PJU Tidak Diketahui Koordinatnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, DPUTR merealisasikan Belanja Rekening PJU sebesar Rp3.511.520.861,00 pada 2024 dan Rp2.623.956.693,00 pada 2025 sampai dengan Triwulan III.
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan tagihan PT PLN ULP Enrekang.
Namun, BPK menemukan bahwa dari 2.849 titik lampu PJU nonmeterisasi yang ditagihkan, hanya 1.528 titik yang memiliki koordinat lokasi. Sementara 1.321 titik lainnya tidak diketahui koordinatnya.
BPK juga mencatat bahwa database PJU yang dimiliki DPUTR merupakan hasil inventarisasi bersama PLN yang terakhir dilakukan pada 2020.
Dalam pemeriksaan, pengelola PJU pada Bidang Peralatan dan PJU DPUTR menjelaskan bahwa dinas tidak memiliki data mengenai lokasi dan kondisi 2.849 lampu PJU nonmeterisasi tersebut. Pemeliharaan terhadap lampu yang rusak atau padam dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau desa.
Menurut perhitungan BPK, tagihan bulanan atas 1.321 titik yang tidak diketahui lokasinya mencapai Rp87.440.818,52. Dalam periode pemeriksaan selama 21 bulan, nilai tersebut mencapai Rp1.836.257.188,92.
BPK menyebut nilai tersebut sebagai belanja rekening PJU nonmeterisasi yang berpotensi membebani keuangan daerah.
FIMM SULSEL menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai mekanisme verifikasi keberadaan titik lampu sebelum pembayaran rekening dilakukan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana 1.321 titik tersebut diverifikasi, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana dasar pembayaran rekeningnya. Ini penting agar tidak muncul pertanyaan berkepanjangan mengenai akurasi data PJU,” kata Veli.
Tagihan Rp87,44 Juta Per Bulan
Dalam rincian pemeriksaan BPK, 1.321 titik lampu tersebut terdiri atas beberapa jenis lampu, termasuk LHE, LED, Mercury, dan TL.
Komponen terbesar berasal dari 974 titik lampu LHE, dengan nilai tagihan bulanan sekitar Rp62,07 juta.
BPK juga mencatat Kepala Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum belum melakukan koordinasi dengan PT PLN ULP Enrekang terkait 1.321 titik lampu yang belum diketahui koordinatnya.
BPK kemudian merekomendasikan agar titik-titik tersebut diverifikasi melalui Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atau uji petik sebagai dasar pembayaran rekening PJU.
FIMM SULSEL meminta agar tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.
“Yang harus dikedepankan adalah verifikasi. Kalau memang titik-titik tersebut ada dan dapat dibuktikan keberadaannya, tentu harus ada data yang jelas. Kalau tidak, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah koreksinya,” ujar Veli.
Kelebihan Pembayaran Rp55,8 Juta pada Tujuh Paket
Selain PJU, FIMM SULSEL juga menyoroti temuan BPK terkait tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan total kelebihan pembayaran Rp55.858.440,98.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan Rp14.858.440,98 dan ketidaktepatan pembebanan biaya umum Rp41.000.000,00.
Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Peningkatan Daerah Irigasi Bangkala dengan nilai kontrak Rp149.399.000,00 termasuk PPN.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MC dan dinyatakan selesai 100 persen. Pembayaran yang tercatat dalam LHP mencapai Rp74.699.500,00 atau 50 persen, berdasarkan SP2D.
Namun, pemeriksaan fisik BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaktepatan pembebanan biaya umum dengan nilai Rp2.813.255,67.
Paket lainnya adalah Peningkatan Daerah Irigasi Wasin Dongi dengan nilai kontrak Rp149.483.000,00 termasuk PPN. Pekerjaan tersebut berdasarkan SPK tanggal 5 September 2024 dengan masa pelaksanaan sampai 31 Desember 2024.
BPK juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan konstruksi rehabilitasi saluran primer senilai Rp5.167.132,93. Kekurangan tersebut antara lain berkaitan dengan pekerjaan beton campuran dan pembesian.
Pada pekerjaan yang sama, BPK juga mencatat pembebanan biaya umum berupa administrasi/dokumentasi dan as built drawing sebesar Rp8.000.000,00.
FIMM SULSEL Minta Tindak Lanjut Tidak Sekadar Administratif
FIMM SULSEL menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang publik.
Dalam LHP, BPK mengaitkan persoalan tersebut dengan kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian. Kepala DPUTR disebut tidak cermat dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air selaku PPK disebut tidak cermat dalam pengendalian kontrak.
Untuk temuan kelebihan pembayaran, BPK merekomendasikan peningkatan pengendalian dan pengawasan kontrak serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah.
Sementara untuk persoalan PJU, BPK merekomendasikan optimalisasi pengendalian kegiatan PJU dan koordinasi dengan PLN untuk memastikan keberadaan 1.321 titik lampu yang belum memiliki koordinat.
Bupati Enrekang dan Kepala DPUTR disebut menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK.
FIMM SULSEL meminta tindak lanjut tersebut dapat dipantau secara terbuka, khususnya terkait penyetoran ke kas daerah dan hasil verifikasi terhadap 1.321 titik PJU.
“FIMM SULSEL tidak ingin berhenti pada angka temuan. Yang lebih penting adalah tindak lanjutnya. Kalau ada kelebihan pembayaran, bagaimana pengembaliannya? Kalau ada ribuan titik PJU yang belum jelas koordinatnya, bagaimana hasil verifikasinya? Publik harus mendapatkan informasi yang terang,” tegas Veli.
Menurut FIMM SULSEL, dua persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran DPUTR. Temuan pada proyek fisik berkaitan dengan kekurangan volume dan pembebanan biaya umum, sedangkan persoalan PJU berkaitan dengan validitas data titik lampu sebagai dasar pembayaran rekening.
FIMM SULSEL menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai proses tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terhadap nilai Rp1,836 miliar pada rekening PJU nonmeterisasi dan Rp55,858 juta kelebihan pembayaran tujuh paket pekerjaan.
“Ini uang publik. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus memiliki dasar, data, pekerjaan, dan bukti yang dapat diverifikasi,” tutup Veli.