SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Dokumentasi 

Darktenggara.com, Makassar — Gerakan Investigasi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (GIMMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Makassar segera memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas sejumlah persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jenderal lapangan aksi, Ishak, dalam orasinya menegaskan bahwa persoalan aset daerah tidak boleh hanya menjadi catatan dalam dokumen pemeriksaan. Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, dikuasai, dimanfaatkan dan diamankan sesuai ketentuan.

GIMMI secara khusus menyoroti persoalan pemanfaatan aset daerah dengan nilai sekitar Rp38,9 miliar. Dalam tuntutan yang disampaikan, massa meminta Pemkot Makassar memberikan penjelasan mengenai status pemanfaatan aset tersebut, termasuk kewajiban pihak-pihak yang menggunakan aset milik daerah.

Massa juga menyoroti keterkaitan PT KIK dengan nilai sekitar Rp21 miliar dan PT PMK sekitar Rp7 miliar. GIMMI mendesak Pemkot Makassar membuka secara jelas dasar hukum pemanfaatan aset, dokumen kontrak, nilai kewajiban, mekanisme pembayaran, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menagih kewajiban tersebut.

“Jangan sampai aset milik daerah dimanfaatkan pihak lain sementara kewajiban kepada pemerintah tidak diselesaikan dengan jelas. Pemerintah Kota Makassar harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana status aset tersebut dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan,” tegas Ishak dalam orasinya.

Selain persoalan pemanfaatan aset, GIMMI turut menyoroti keberadaan 102 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat yang dalam dokumen yang menjadi dasar tuntutan disebut tidak diketahui keberadaannya.

Menurut GIMMI, Pemerintah Kota Makassar harus segera melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap seluruh kendaraan tersebut. Pemerintah juga didesak mengungkap siapa pengguna atau pihak yang menguasai kendaraan, di mana keberadaannya, serta bagaimana status pertanggungjawaban masing-masing aset.

“Kalau aset itu tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar, maka pemerintah harus mampu menunjukkan keberadaannya. Tidak boleh ada aset daerah yang kemudian tidak jelas siapa yang menguasai dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ishak.

GIMMI juga mendesak Pemkot Makassar melakukan evaluasi terhadap seluruh kontrak pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga. Evaluasi tersebut diminta mencakup legalitas kontrak, masa berlaku, nilai pemanfaatan, kewajiban pembayaran, serta mekanisme pengembalian atau pengakhiran apabila perjanjian telah selesai.

Desakan tersebut mendapat konteks penting karena Pemerintah Kota Makassar pada Agustus 2026 memang sedang mendorong perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah melalui pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017. Wali Kota Munafri Arifuddin menyebut perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan tata kelola BMD dengan perkembangan regulasi terbaru.

GIMMI meminta momentum pembenahan regulasi tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan. Menurut mereka, persoalan aset yang sudah menjadi temuan pemeriksaan harus diikuti dengan tindakan konkret berupa penertiban administrasi, penelusuran aset, penyelesaian kewajiban pihak ketiga dan pertanggungjawaban pejabat atau pihak yang terkait.

Massa juga mendesak Pemkot Makassar membuka informasi mengenai tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan tersebut kepada masyarakat. Mereka meminta setiap langkah penyelesaian dapat diketahui publik sehingga masyarakat dapat memastikan apakah persoalan aset benar-benar ditangani atau kembali berhenti sebagai dokumen administrasi.

Dalam tuntutannya, GIMMI mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan penelusuran terhadap aset yang belum jelas status dan keberadaannya, memastikan seluruh kewajiban pihak ketiga atas pemanfaatan aset daerah ditagih, mengevaluasi seluruh kontrak pemanfaatan BMD, serta memastikan seluruh aset daerah tercatat dan berada dalam penguasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

GIMMI juga meminta Pemkot Makassar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Bagi GIMMI, persoalan tersebut harus diselesaikan secara administratif apabila memang bersifat administratif, tetapi harus diteruskan melalui mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.

Aksi di Kantor Wali Kota Makassar tersebut menjadi bentuk kontrol sosial GIMMI terhadap tata kelola kekayaan daerah. Massa menegaskan akan mengawal tindak lanjut persoalan tersebut dan meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan jawaban konkret atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Desakan GIMMI juga muncul di tengah upaya Pemkot Makassar memperkuat tata kelola aset daerah. Pemerintah Kota Makassar pada akhir Agustus mengungkapkan bahwa dari 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah kota, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan pengamanan aset masih menjadi agenda penting dalam tata kelola BMD Kota Makassar.

Dengan demikian, GIMMI meminta Pemkot Makassar tidak hanya berbicara mengenai pembenahan regulasi, tetapi memastikan seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, finansial dan hukum. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola dan sejauh mana pemerintah menyelesaikan persoalan yang telah menjadi sorotan pemeriksaan.