SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Ilustrasi‎

‎Makassar, Darktenggara.com — Sejumlah catatan mengenai pengelolaan aset dan pembangunan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang patut mendapat perhatian serius. Data keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024 memperlihatkan adanya sejumlah pencatatan bernilai miliaran rupiah yang membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari ruas jalan sepanjang 1,4 kilometer yang belum ditetapkan dalam administrasi jalan hingga aset infrastruktur dengan nilai perolehan mencapai Rp2,082 miliar.

‎Salah satu yang paling menonjol adalah ruas Lumu-Lumu di Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Ruas yang melintasi RW 04 RT 01, 02, 03 dan 04 tersebut tercatat memiliki panjang 1.446,10 meter dengan nilai Rp1.214.772.000. Tanahnya tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan memiliki nomor KIB 1.3.4.01.01.04.003/000138. Namun, ada satu catatan yang tak bisa diabaikan: ruas tersebut masuk dalam daftar jalan yang dibangun pada Tahun Anggaran 2024 tetapi belum ditetapkan dalam SK Jalan.

‎Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan. Sebuah ruas dengan panjang lebih dari satu kilometer dan nilai mencapai Rp1,214 miliar semestinya memiliki kejelasan administrasi yang sejalan dengan proses pembangunan dan pencatatan asetnya. Kapan pekerjaan dimulai dan diselesaikan? Siapa pelaksananya? Berapa nilai kontraknya? Bagaimana hasil pemeriksaan volume di lapangan? Dan yang paling penting, mengapa hingga pencatatan data tersebut dilakukan, ruas Lumu-Lumu masih belum ditetapkan dalam SK Jalan?

‎Persoalan lain berada pada pencatatan jalan, irigasi dan jaringan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Nilai perolehannya tercatat mencapai Rp2.082.000.000. Setelah akumulasi penyusutan sebesar Rp1.665.600.000, nilai buku aset tersebut pada akhir 2024 tercatat tinggal Rp416.400.000. Namun, dari data yang tersedia, identitas rinci mengenai objek infrastruktur bernilai Rp2,082 miliar tersebut belum tergambar secara terang dalam pencatatan agregat.

‎Ini menjadi pertanyaan tersendiri. Aset senilai Rp2,082 miliar itu terdiri atas apa saja? Berada di pulau mana? Dibangun atau diperoleh pada tahun berapa? Menggunakan sumber anggaran apa? Siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan maupun pengelolaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena aset publik tidak cukup hanya tercatat dalam angka, tetapi harus memiliki identitas, lokasi dan kondisi fisik yang dapat ditelusuri.

‎Dua angka besar, yakni Rp1.214.772.000 untuk ruas Lumu-Lumu dan Rp2.082.000.000 untuk aset jalan, irigasi dan jaringan, juga perlu dicocokkan secara menyeluruh. Belum dapat dipastikan apakah keduanya berkaitan atau merupakan objek yang sepenuhnya berbeda. Namun, jika terdapat hubungan di antara keduanya, maka perlu dipastikan tidak terjadi pencatatan ganda, salah klasifikasi maupun persoalan administrasi lainnya. Sebaliknya, jika berbeda, seluruh objek infrastruktur tersebut juga perlu dibuka secara jelas kepada publik.

‎Catatan lain muncul pada kelompok konstruksi dalam pengerjaan. Terdapat pencatatan Gedung dan Bangunan Dalam Pengerjaan yang berkaitan dengan Kecamatan Sangkarrang sebesar Rp17.435.800. Nominalnya memang jauh lebih kecil dibanding aset miliaran rupiah sebelumnya, tetapi status pekerjaannya tetap menimbulkan pertanyaan. Gedung atau bangunan apa yang dimaksud, di mana lokasinya dan bagaimana perkembangan terakhirnya hingga masuk dalam kelompok konstruksi dalam pengerjaan?

‎Pencatatan yang lebih menarik adalah adanya nilai Rp87.913.000 dengan uraian Gedung Museum Kota Makassar yang tercantum berkaitan dengan Kecamatan Sangkarrang. Nama kegiatan atau objek tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Apakah objeknya berada di wilayah Kepulauan Sangkarrang? Apakah itu pekerjaan fisik, perencanaan atau bagian dari proyek lain? Jika pekerjaan telah selesai, mengapa sebelumnya masih muncul dalam kelompok konstruksi dalam pengerjaan? Status dan riwayat pencatatannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

‎Selain itu, terdapat pula pencatatan perencanaan pemasangan paving blok sebesar Rp10.783.650 yang berkaitan dengan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Jejak pencatatan tersebut perlu ditelusuri sampai ke tahap akhir. Apakah perencanaan itu kemudian dilanjutkan menjadi pekerjaan fisik? Jika dilaksanakan, berapa nilai pekerjaan fisiknya dan di mana lokasinya? Jika tidak dilaksanakan, bagaimana status biaya perencanaan tersebut? Pertanyaan ini menjadi penting karena setiap perencanaan yang dibiayai uang daerah harus memiliki kejelasan hubungan dengan hasil atau tindak lanjut kegiatannya.

‎Di tengah sejumlah pencatatan tersebut, terdapat pula angka persediaan yang memerlukan klarifikasi. Saldo akhir persediaan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang pada 2024 tercatat Rp2.671.100, sementara dalam rincian terdapat angka Rp2.875.700 untuk alat tulis kantor. Kedua angka tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan karena perlu dilihat kembali posisi kolom dan struktur tabel secara utuh. Namun, perbedaan angka tersebut tetap layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pencatatan persediaan.

‎Rangkaian angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya kerugian negara atau tindak pidana. Namun, catatan mengenai jalan Lumu-Lumu senilai Rp1,214 miliar yang belum memiliki penetapan dalam SK Jalan, aset jalan, irigasi dan jaringan dengan nilai perolehan Rp2,082 miliar, serta sejumlah pencatatan konstruksi dalam pengerjaan dan perencanaan menunjukkan adanya pekerjaan rumah besar dalam aspek transparansi dan penatausahaan.

‎Pertanyaannya kini sederhana: di mana seluruh aset itu berada, bagaimana kondisinya saat ini, siapa yang melaksanakan pekerjaannya, berapa nilai kontraknya, dan apakah seluruh pencatatan administratifnya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan?