SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Darktenggara.com | Mamuju — Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Mamuju berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp11,7 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi maksimal kekurangan penetapan Pajak MBLB dari CV AZ sebesar Rp11.723.269.009,50.

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 20 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak MBLB. Temuan ini mengindikasikan masih lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan data BPK, hanya tiga perusahaan yang tercatat sebagai Wajib Pajak MBLB, yakni CV AZ, CV SH, dan PT BK. Namun, dari ketiga perusahaan tersebut, hanya CV AZ yang menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan kegiatan pengambilan material MBLB.

Sementara itu, CV SH dan PT BK tercatat membayar Pajak MBLB dalam kapasitas sebagai kontraktor pelaksana proyek Pemerintah Kabupaten Mamuju, bukan berasal dari kegiatan usaha pertambangan.

Selisih Pajak CV AZ

BPK memperoleh data produksi CV AZ untuk periode 2024 hingga Agustus 2025. Berdasarkan data tersebut, total produksi perusahaan mencapai 258.288 meter kubik dengan estimasi pajak terutang sebesar Rp16.788.745.902,50.

Namun, pembayaran pajak yang tercatat hanya sebesar Rp5.065.476.893,00. Dari hasil perhitungan tersebut, BPK mengidentifikasi potensi maksimal kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp11.723.269.009,50.

Pada tahun 2024, produksi CV AZ tercatat mencapai 135.678 meter kubik. Pajak terutang diperkirakan sebesar Rp8.819.095.902,50, sedangkan pembayaran yang telah dilakukan hanya Rp2.814.989.734,00.

Dengan demikian, terdapat potensi maksimal kekurangan penetapan sebesar Rp6.004.106.168,50 pada tahun tersebut.

Sementara itu, untuk periode Januari hingga Agustus 2025, produksi CV AZ tercatat sebanyak 122.610 meter kubik dengan estimasi pajak terutang Rp7.969.650.000,00. Adapun pembayaran yang tercatat sebesar Rp2.250.487.159,00.

BPK menghitung potensi maksimal kekurangan penetapan sebesar Rp5.719.162.841,00 untuk periode Januari–Agustus 2025.

Dua Puluh Perusahaan Belum Terdata

Persoalan pengelolaan Pajak MBLB di Kabupaten Mamuju tidak hanya berkaitan dengan CV AZ. BPK mencocokkan data penerbitan IUP Operasi Produksi dan SIPB, lalu menemukan sebanyak 23 perusahaan telah mengantongi izin pertambangan.

Namun, hanya tiga perusahaan yang tercatat sebagai Wajib Pajak MBLB. Dengan demikian, masih terdapat 20 perusahaan berizin yang belum masuk dalam basis data perpajakan daerah.

Dari 20 perusahaan tersebut, BPK baru memperoleh data produksi PT SIT dan PT DJL. PT SIT tercatat memproduksi 231.844 meter kubik material dengan potensi pajak sebesar Rp1.622.908.000,00.

Sementara itu, PT DJL memiliki produksi sebesar 62.679 meter kubik dengan potensi pajak Rp438.753.000,00. Total potensi pajak dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp2.061.661.000,00 untuk tahun 2024.

Angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan daerah karena BPK belum memperoleh data produksi yang memadai dari 18 perusahaan lainnya.

Indikasi Potensi Hingga Rp80,9 Miliar

BPK juga menelaah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik 10 perusahaan tambang. Berdasarkan kapasitas maksimal produksi, terdapat indikasi potensi Pajak MBLB hingga Rp80.949.360.000 per tahun.

Namun, angka tersebut berbeda dengan potensi maksimal kekurangan penetapan pada CV AZ. Nilai Rp80,9 miliar dihitung berdasarkan kapasitas maksimal produksi perusahaan, bukan berdasarkan produksi dan penjualan aktual.

Karena itu, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kekurangan pajak yang pasti. Nilai tersebut masih berupa indikasi potensi yang memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan data produksi, penjualan, dan volume material yang benar-benar diambil.

Data Perizinan Belum Dimanfaatkan Optimal

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki peran utama dalam pendataan, penetapan, dan pemungutan Pajak MBLB.

BPK menemukan bahwa pendataan Wajib Pajak MBLB belum dilakukan secara menyeluruh. Data perusahaan yang memiliki IUP dan SIPB belum dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan seluruh perusahaan pertambangan masuk dalam basis pajak daerah.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait pertukaran dan rekonsiliasi data perizinan pertambangan. Namun, kerja sama tersebut belum didukung mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, data perusahaan pemegang IUP pernah diminta pada tahun 2024, tetapi belum ditindaklanjuti secara optimal. Di sisi lain, BPK memperoleh data produksi perusahaan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat.

Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarinstansi. Data perizinan dan produksi sebenarnya tersedia, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai dasar pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah.

Bukan Kerugian Daerah yang Final

BPK menggunakan istilah “potensi maksimal kekurangan penetapan” untuk angka Rp11.723.269.009,50. Oleh karena itu, nilai tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian daerah yang telah final.

Angka tersebut masih memerlukan penelitian, verifikasi, dan penetapan sesuai ketentuan untuk menentukan jumlah pajak yang benar-benar harus ditagihkan kepada wajib pajak.

Meski demikian, temuan ini menunjukkan adanya indikasi penerimaan daerah yang belum dipungut secara optimal. Persoalan tersebut mencakup pendataan perusahaan berizin, pertukaran data IUP dan SIPB, verifikasi produksi dan penjualan, hingga penetapan dan pemungutan Pajak MBLB.

Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu segera membangun basis data terpadu bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat. Verifikasi terhadap data produksi dan penjualan seluruh perusahaan juga diperlukan untuk memastikan setiap pemegang IUP maupun SIPB memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tanpa pembenahan sistem pendataan dan pengawasan, aktivitas pertambangan berisiko berjalan tanpa pengawasan fiskal yang memadai sehingga potensi penerimaan daerah tidak dapat dipungut secara optimal.