Praktik jual Ban Bekas potensi melanggar UUD
Praktik Penjualan Ban Bekas Tidak Layak di Bengkel Motor: Modus Penipuan yang Rugikan Konsumen
Makassar – Seorang pengendara motor matic, M3 inisial K (23), baru saja mengalami pengalaman pahit setelah membeli ban bekas di sebuah bengkel kecil di pinggiran kota jl Vetran dengan harga Rp 50.000, ia mendapatkan ban yang terlihat mulus dari luar, namun ternyata sudah tidak layak pakai.
“Waktu beli, penjual bilang ban masih bagus, cuma bekas pakai beberapa berapa hari. Tapi setelah dipasang, ternyata alurnya sudah botak, sampingnya retak, dan malah bocor minggu berikutnya,” dan parahnya lingkaran pada motor tersebut tidak normal keluhnya, Senin (21/9).
“Yang paling sering terjadi adalah ban dijual tanpa penjelasan kondisi sebenarnya. Pembeli hanya melihat dari luar, padahal struktur dalamnya sudah lemah,” kata seorang mekanik yang enggan disebut namanya.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
- Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
- Pasal 4 huruf C: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
- Pasal 8 ayat 1: Larangan menawarkan barang dengan cara yang tidak benar
- Pasal 9: Larangan menawarkan barang yang tidak sesuai dengan janji
“Kalau ban dijual seolah-olah tidak ada cacat, padahal sudah tidak layak, itu termasuk penipuan konsumen. Bisa dikenai sanksi pidana atau denda,” tegas seorang advokat perlindungan konsumen.
Ban adalah komponen vital yang langsung bersentuhan dengan jalan. Menggunakan ban tidak layak berpotensi menyebabkan:
Selip saat pengeremanBan pecah mendadak di kecepatan tinggi Kehilangan kendali yang bisa berakibat fatal
“Harga Rp 50.000 memang murah, tapi kalau sampai kecelakaan, biayanya bisa puluhan juta.
