SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Keterangan Gambar: Rp13,63 Miliar Air Tak Tertagih, Rp327 Juta Perjalanan Tak Meyakinkan: BPK Membuka Borok Tirta Eremerasa

Bantaeng, Dark Tenggara — Persoalan di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng tidak berhenti pada tingginya kehilangan air. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengelolaan operasional perusahaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025 mengungkap rangkaian persoalan pada distribusi air, penerimaan pelanggan, pengelolaan kas, perjalanan dinas, pajak, aset, hingga pembayaran pegawai.
Temuan paling besar berada pada kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW). Tingkat kehilangan air meningkat dari 42,20 persen pada 2023 menjadi 53,98 persen pada 2024 dan mencapai 64,84 persen hingga Triwulan III 2025. Angka tersebut jauh di atas batas toleransi 20 persen yang digunakan dalam pemeriksaan. Akumulasi beban akibat air yang hilang melampaui batas toleransi mencapai Rp13.632.740.976,61.

Masalahnya bukan hanya kebocoran fisik jaringan. BPK menemukan Perumda tidak dapat memastikan secara akurat volume air yang diproduksi karena sejumlah meter air pada sumber produksi tidak berfungsi. Perusahaan kemudian menggunakan rata-rata kapasitas bulanan dalam menghitung produksi. Kondisi ini membuat angka kehilangan air tidak sepenuhnya bersandar pada pengukuran riil di lapangan. BPK menyebut kemungkinan penyebabnya antara lain kebocoran jaringan transmisi dan distribusi serta pencurian air.

Pengendalian kehilangan air juga belum ditopang sistem District Metered Area (DMA). Perumda belum membentuk DMA yang seharusnya membagi jaringan distribusi ke dalam zona-zona terukur sehingga kebocoran dapat dilacak lebih spesifik. Pada sisi pelanggan, 845 meter air dilaporkan rusak per 30 September 2025. Kondisi tersebut membuat pemakaian pelanggan tidak selalu tercatat berdasarkan konsumsi sebenarnya.

Ironisnya, di tengah air yang hilang dalam jumlah besar, cakupan pelayanan justru menurun. Cakupan pelayanan tercatat 56,93 persen pada 2023, turun menjadi 54,06 persen pada 2024 dan kembali turun menjadi 52,82 persen hingga Triwulan III 2025. Artinya, persoalan kehilangan air belum berhasil diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Masalah kemudian bergerak ke sisi pendapatan. Per 30 September 2025 terdapat 4.218 pelanggan tidak aktif dengan total tunggakan Rp7.206.876.794. BPK menemukan tunggakan tersebut belum ditagih secara memadai. Pada kelompok pelanggan aktif, terdapat lagi 4.245 pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan dengan total Rp6.508.369.610.
Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, nilai tunggakan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp13,72 miliar. Nilai tersebut tidak boleh disebut sebagai kerugian negara, karena BPK mengategorikannya sebagai piutang atau pendapatan yang belum tertagih. Namun secara bisnis, angka itu menunjukkan lemahnya fungsi penagihan dan pengendalian pendapatan perusahaan.

Persoalan menjadi lebih serius ketika sistem pencatatan pelanggan ikut disorot. BPK menemukan perubahan nilai tunggakan dalam aplikasi Sikompak tidak selalu didukung berita acara koreksi yang semestinya. Sistem juga memungkinkan perubahan data dilakukan oleh administrator. Kondisi ini menimbulkan risiko terhadap keandalan data piutang dan penerimaan perusahaan.

Di sisi lain, terdapat 14 pelanggan yang menurut pemeriksaan mengajukan sambungan baru, membayar sesuai tarif sambungan baru, tetapi dalam sistem justru tercatat sebagai buka kembali, pindah alamat, atau balik nama. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui petugas lapangan maupun kantor pelayanan. Sejumlah pelanggan mengaku tidak menerima bukti pembayaran dan tidak mengetahui apakah meter yang diterima merupakan meter baru atau bekas. BPK menghitung potensi penerimaan yang belum disetor minimal Rp19.555.776.

Temuan tersebut menjadi salah satu titik paling sensitif dalam laporan pemeriksaan. BPK tidak sekadar menyebut adanya kesalahan administrasi, tetapi memerintahkan Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan penerimaan dari pengenaan tarif yang tidak sesuai ketentuan minimal Rp19.555.776.

Masalah penerimaan juga ditemukan pada lima loket pelayanan. Di IKK Pa’jukukang I, IKK Pa’jukukang II, IKK Tompobulu, IKK Ulugalung, dan IKK Bissappu, penerimaan pelanggan digunakan langsung untuk membiayai operasional IKK dengan nilai Rp121.174.211. BPK menilai mekanisme tersebut berisiko terhadap pengendalian penerimaan perusahaan.

Dalam pemeriksaan penerimaan kas pada delapan loket, BPK juga menemukan penyetoran pendapatan ke rekening Perumda melebihi satu hari kerja. Selain itu, terdapat penerimaan Rp40.728.850 yang tidak didukung bukti penyetoran ke rekening perusahaan dan potensi kekurangan penerimaan Rp52.658.700 pada loket yang akses penggunanya tidak dibatasi. BPK secara eksplisit menyebut kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan penerimaan.

Pengelolaan kas perusahaan secara keseluruhan juga mendapat sorotan. BPK menemukan tidak optimalnya cash opname dan rekonsiliasi, rekening perusahaan yang belum tertib, sisa kas pembayaran insentif Rp5.766.245 yang belum diberikan kepada penerima, penggunaan sisa Dana Kas Cadangan Hibah 2017 sebesar Rp14.690.200 yang tidak sesuai ketentuan, belanja Rp30.412.000 tanpa dokumen valid, serta pembayaran kegiatan tahun 2022 sebesar Rp42.211.760 yang baru dibayarkan pada 2023 dan berisiko dipertanggungjawabkan ganda.

BPK bahkan menemukan selisih perhitungan kembali saldo kas sebesar Rp20.154.677. Dalam rekomendasinya, BPK meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penggunaan dana hibah, pembayaran kegiatan tahun 2022, serta selisih saldo kas tersebut. Direktur Perumda menyatakan sependapat dan berjanji memperbaiki mekanisme pengawasan keuangan, termasuk penerapan transaksi non-tunai, cash opname dan rekonsiliasi.

Persoalan lain muncul dalam perjalanan dinas. Dari pemeriksaan, terdapat Rp101.604.105 perjalanan dinas tanpa dokumen pertanggungjawaban, Rp182.120.000 biaya penginapan tanpa bukti pemesanan atau invoice, serta Rp43.520.000 biaya BBM dan rental kendaraan tanpa bukti pembelian atau invoice. Total biaya perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp327.244.105.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp48.750.000. Atas nilai Rp327,24 juta yang belum dapat diyakini tersebut, BPK merekomendasikan agar Direktur melaporkannya kepada Bupati Bantaeng selaku Kuasa Pemilik Modal untuk selanjutnya diperiksa oleh Inspektorat guna memastikan keterjadian dan kewajaran realisasinya.

Pada komponen BBM, persoalannya tidak kalah serius. BPK mencatat realisasi BBM sebesar Rp211.504.590 yang tidak dapat menggambarkan kondisi sebenarnya. Bahkan pembayaran BBM kendaraan Direktur sebesar Rp1.950.000 per bulan mulai Februari 2025 disebut tidak memiliki dasar keputusan direksi atau ketentuan lain sebagai dasar pembayaran.
Persoalan berikutnya menyentuh aset. BPK menemukan 19 kendaraan dengan nilai perolehan Rp135.380.400 tidak diketahui keberadaannya. Walaupun nilai bukunya tinggal Rp19 karena usia aset, keberadaan aset perusahaan tetap tidak dapat dipastikan. Enam kendaraan lainnya masih dikuasai pihak lain yang merupakan pegawai yang telah pensiun.
Di sektor sumber air, BPK menemukan persoalan perizinan. Pada 2023 Perumda masih memanfaatkan enam sumber air tanpa izin. Untuk periode berikutnya sebagian izin telah diproses, tetapi Mata Air Dammu di Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa dan Sungai Siri di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu masih belum memperoleh izin saat pemeriksaan berakhir.
Dokumen perizinan lima mata air juga mencantumkan keberadaan meter air, tetapi kondisi lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi tersebut. Persoalan ini kembali berhubungan dengan masalah utama perusahaan: sulit memastikan secara akurat berapa volume air yang benar-benar diambil, diproduksi, didistribusikan dan akhirnya ditagihkan kepada pelanggan.

Kualitas air turut menjadi perhatian. BPK menemukan sampel dari Sungai Tombolo Eja, Sungai Siri, Sungai Salluang dan Mata Air Eremerasa yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengujian tertentu. BPK menyatakan mutu air yang diproduksi belum seluruhnya sesuai standar dan air yang didistribusikan kepada masyarakat belum seluruhnya dapat dinyatakan aman berdasarkan seluruh parameter yang dipersyaratkan.
Masalah lain muncul pada tarif dan sambungan baru. Perumda mengenakan PPN 10 persen pada biaya sambungan baru dengan nilai Rp92.373.225. BPK juga menemukan biaya sambungan baru yang tidak sesuai tarif sebesar Rp61.391.549. Selain itu terdapat potensi penerimaan yang belum disetor minimal Rp19.555.776 dan ketidakhematan pembayaran upah pemasangan Program Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp44.264.481.

Pada sektor sumber daya manusia, beban pegawai terus membesar. Beban pegawai mencapai Rp6,734 miliar pada 2023, Rp7,511 miliar pada 2024 dan Rp6,298 miliar sampai Triwulan III 2025. Proporsinya terhadap beban usaha meningkat dari 51,73 persen menjadi 58,78 persen dan kemudian 66,09 persen.

BPK juga menemukan 11 pegawai yang telah melewati batas usia pensiun 56 tahun namun masih menerima gaji, tunjangan, THR dan penghasilan lainnya dengan nilai minimal Rp1.154.393.346. Persoalan tersebut bukan muncul untuk pertama kalinya karena sebelumnya telah menjadi bagian evaluasi BPKP, tetapi tindak lanjut pemberhentian belum segera dilakukan.
Pada pembayaran tunjangan dan insentif, BPK menemukan kelebihan pembayaran minimal Rp493.521.000. Selain itu terdapat pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan disiplin dasar minimal Rp374.389.150. Tunjangan natura senilai Rp169.500.000 juga direalisasikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pakaian atau sepatu kerja sebagaimana peruntukannya.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan yang seluruhnya ditanggung Perumda minimal Rp481.056.436,54. Dalam pembayaran pensiun, terdapat kekurangan penetapan pesangon dan UPMK Rp501.736.499,86, sementara pada sisi lain terdapat kelebihan pembayaran kepada seorang pegawai sebesar Rp18.533.034.
Pada urusan pajak, perusahaan membayar tunggakan PPh 21 sebesar Rp63.607.277 yang seharusnya menjadi kewajiban pegawai. BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan negara Rp31.495.917,97 serta pajak yang telah dipotong tetapi belum disetor Rp10.265.345. Dari nilai tersebut, Rp2.290.000 disebut masih dipegang Bendahara ketika pemeriksaan berakhir dan dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kas.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan Tirta Eremerasa tidak berdiri pada satu titik. Air yang tidak tertagih mencapai puluhan persen, piutang belasan miliar belum tertagih, penerimaan pelanggan ditemukan digunakan langsung, transaksi kas tidak seluruhnya didukung dokumen, perjalanan dinas ratusan juta tidak dapat diyakini keterjadiannya, aset tidak diketahui keberadaannya, dan pembayaran pegawai menghasilkan berbagai kelebihan maupun ketidaksesuaian.

Laporan BPK tidak menyatakan seluruh kondisi tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, menyebutnya sebagai “korupsi” secara definitif akan melampaui kesimpulan pemeriksaan BPK. Namun terdapat sejumlah indikator yang memang patut didalami lebih jauh, terutama penerimaan minimal Rp19,55 juta yang disebut berpotensi disalahgunakan, penggunaan langsung penerimaan pelanggan Rp121,17 juta, kas yang tidak tertib, transaksi tanpa bukti memadai, serta Rp327,24 juta perjalanan dinas yang keterjadiannya belum dapat diyakini.
Pada titik inilah persoalan Tirta Eremerasa menjadi lebih besar daripada sekadar angka kehilangan air. Pertanyaan yang tersisa bukan hanya ke mana air menghilang, tetapi juga bagaimana pendapatan pelanggan dicatat, siapa yang mengendalikan penerimaan tunai, mengapa piutang miliaran rupiah tidak tertagih, bagaimana transaksi tanpa bukti dapat dibayarkan, dan sejauh mana pengawasan internal bekerja sebelum BPK datang melakukan pemeriksaan.

Bagi perusahaan daerah yang mengemban pelayanan dasar air minum sekaligus memiliki fungsi ekonomi bagi daerah, kelemahan tersebut bukan persoalan administratif yang bisa dipandang ringan. Setiap meter kubik air yang tidak terukur, setiap rupiah penerimaan yang terlambat atau tidak dapat ditelusuri, dan setiap pembayaran yang tidak dapat dibuktikan akan memperbesar pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.