SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Ilustrasi 

Kolaka Utara, Dark Tenggara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara harus membuka ruang evaluasi serius terhadap kinerja penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Jangan sampai institusi yang diberi mandat menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hanya terlihat ketika persoalan sudah mencuat ke permukaan, sementara pelanggaran yang terjadi berulang kali tidak menghasilkan penyelesaian yang nyata.

‎Sorotan ini semakin relevan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap pihak yang tidak patuh merupakan salah satu area berisiko tinggi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti pada surat teguran, pemeriksaan administratif, atau kegiatan seremonial di lapangan.
‎
‎Publik berhak mempertanyakan: ketika pelanggaran sudah diketahui, teguran telah diberikan, tetapi pelanggaran tetap berlangsung, apa langkah konkret berikutnya? Jangan sampai pemerintah terlihat tegas di atas kertas tetapi kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan pelanggaran nyata di lapangan. Aturan yang tidak ditegakkan secara konsisten pada akhirnya hanya akan menjadi macan kertas.
‎
‎Satpol PP juga harus menjelaskan seberapa kuat koordinasinya dengan Bapenda dan OPD teknis lainnya. Ketika persoalan menyangkut kewajiban daerah, izin usaha, kegiatan usaha, pemanfaatan fasilitas daerah, maupun kepatuhan terhadap Perda dan Perkada, tidak boleh ada ruang bagi pola kerja saling menunggu. Harus ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang menemukan pelanggaran, siapa yang memberikan teguran, kapan dilakukan penertiban, siapa yang berwenang memberikan sanksi, dan siapa yang memastikan persoalan tersebut benar-benar selesai.
‎
‎Ketentuan daerah sendiri telah mengatur tahapan penagihan dan penanganan terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk teguran, penerbitan dokumen penagihan, pemberian sanksi, hingga tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan. Karena itu, apabila pelanggaran terus terjadi setelah tahapan administratif dilakukan, publik patut meminta penjelasan mengenai efektivitas tindak lanjutnya. Jangan sampai pemerintah hanya menghasilkan surat demi surat tanpa menghasilkan kepatuhan.
‎
‎Persoalan data juga tidak boleh dianggap remeh. BPK menemukan kelemahan dalam pemutakhiran data, reviu dan analisis data, serta pemeriksaan terhadap data yang tidak normal. Jika persoalan serupa tidak diantisipasi dalam fungsi penegakan, Satpol PP akan kesulitan membangun pola pengawasan yang berbasis risiko. Penertiban jangan hanya bergerak setelah ada laporan masyarakat atau ketika kasus telah menjadi konsumsi publik. Pemerintah harus mengetahui siapa yang berulang kali melanggar, kapan pernah ditegur, tindakan apa yang sudah dilakukan, dan apakah tindakan tersebut efektif.
‎
‎Lebih keras lagi, penertiban tanpa dokumentasi yang kuat tidak boleh dipandang sebagai prestasi. Setiap kegiatan harus dapat dibuktikan melalui surat tugas, objek pemeriksaan, temuan pelanggaran, berita acara, dokumentasi lapangan, tindakan yang diberikan, serta tindak lanjut. Publik tidak cukup diberi informasi bahwa petugas telah turun ke lapangan. Publik berhak mengetahui apa hasilnya. LHP BPK sendiri memperlihatkan bahwa aspek dokumentasi dan pengendalian dalam pengelolaan PDRD masih memiliki kelemahan.
‎
‎Yang lebih penting adalah efektivitas terhadap pelanggaran berulang. Kalau pelaku yang sama terus melanggar setelah berulang kali diberikan teguran atau tindakan, maka pemerintah harus mengevaluasi efektivitas penertibannya. Jangan sampai Satpol PP hanya berputar dalam siklus yang sama: turun ke lapangan, memberikan teguran, membuat laporan, kemudian kembali lagi menghadapi pelanggaran yang sama. Jika tidak ada perubahan perilaku, maka patut dipertanyakan apakah penertiban tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau hanya menyelesaikan kewajiban kegiatan.
‎
‎Persoalan ini juga harus dilihat dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah. BPK mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp6.863.883.675,44 akibat persoalan piutang PDRD yang tidak tertagih secara memadai. BPK mengaitkan penyebab temuan tersebut dengan Bapenda, Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata, bukan Satpol PP. Namun angka tersebut tetap menjadi alarm bahwa seluruh rantai kepatuhan dan penegakan pemerintah daerah harus bekerja secara terhubung. Jangan sampai sebuah pelanggaran ditertibkan di lapangan, tetapi kewajiban administratif dan keuangan yang menjadi persoalan utama justru tidak pernah benar-benar diselesaikan.
‎
‎Karena itu, Satpol PP tidak boleh alergi terhadap kritik dan evaluasi. Institusi yang bertugas menegakkan aturan justru harus menjadi institusi yang paling siap diawasi. Publik perlu melihat apakah SOP penegakan Perda benar-benar berjalan, apakah koordinasi antar-OPD terdokumentasi, apakah setiap penertiban memiliki bukti yang lengkap, apakah pelanggaran berulang mendapatkan tindak lanjut, dan apakah hasil penertiban dikawal sampai kepada OPD yang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan.
‎
‎Perlu ditegaskan, LHP BPK yang menjadi dasar sorotan ini tidak menetapkan Satpol PP sebagai pihak yang menyebabkan temuan PDRD. Namun justru karena penegakan sanksi, pengawasan, koordinasi, dan tindak lanjut merupakan bagian penting dalam rantai pengendalian pemerintah daerah, Satpol PP harus bersedia diuji secara terbuka. Jangan sampai kewibawaan pemerintah hanya terlihat dari atribut dan jumlah personel, tetapi tidak terasa dalam kepastian penegakan aturan.
‎
‎Masyarakat tidak membutuhkan Satpol PP yang sekadar tampak garang. Masyarakat membutuhkan Satpol PP yang profesional, terukur, konsisten, transparan, dan mampu memastikan aturan benar-benar dipatuhi sesuai kewenangannya. Kalau pelanggaran dibiarkan berulang, kalau teguran tidak menghasilkan kepatuhan, kalau penertiban tidak memiliki tindak lanjut, dan kalau dokumentasi tidak mampu membuktikan hasil kerja, maka evaluasi bukan lagi pilihan. Evaluasi adalah keharusan.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara harus berani membuktikan bahwa Perda dan Perkada bukan sekadar dokumen formal. Aturan harus memiliki wibawa. Pelanggaran harus ditindak sesuai kewenangan. Penertiban harus menghasilkan perubahan. Dan setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Jangan hanya terlihat tegas.
‎
‎Buktikan bahwa penegakan itu benar-benar bekerja.