SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Potret: Syafitra Ramadhan 
Ketua Koordinator PERDAKSI Cab. Enrekang

Enrekang — Perhimpunan Revolusi Demokrasi (PERDAKSI) Cabang Kabupaten Enrekang melalui Ketua Koordinator, Syafitra Ramadhan, menyampaikan sikap keras terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kamis (17/09/2026).

Dua Temuan yang Mengkhawatirkan

Dalam pernyataannya, Syafitra Ramadhan menyoroti dua temuan krusial yang menurutnya mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah:

Pertama, persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) nonmeterisasi yang berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp1.836.257.188,92.

Angka ini berasal dari 1.321 titik lampu yang tidak diketahui koordinat lokasinya, namun tetap ditagihkan dan dibayar setiap bulan senilai Rp87,44 juta selama 21 bulan.

Kedua, kelebihan pembayaran pada tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp55.858.440,98 akibat kekurangan volume dan ketidaktepatan pembebanan biaya umum.

Pernyataan Tegas Ketua Koordinator

"Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Bagaimana mungkin DPUTR membayar tagihan listrik untuk 1.321 titik lampu yang bahkan tidak diketahui lokasinya? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara transparan," tegas Syafitra Ramadhan.

Ia menambahkan, temuan ini menunjukkan tidak adanya sistem pengendalian internal yang efektif di DPUTR.

"Database PJU terakhir diinventarisasi pada 2020. Sejak itu, tidak ada pemutakhiran data. Lampu mati hanya diperbaiki kalau ada laporan warga.Sementara tagihan ke PLN terus dibayar penuh. Ini indikasi kuat adanya ketidakcermatan, atau lebih buruk lagi, ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Tiga Tuntutan PERDAKSI

Melalui siaran pers ini, PERDAKSI Cabang Enrekang menyampaikan tiga tuntutan: Bupati Enrekang harus segera memerintahkan pemeriksaan lapangan independen terhadap 1.321 titik lampu PJU yang tidak memiliki koordinat, melibatkan pihak ketiga dan perwakilan masyarakat sipil, proses pengembalian kelebihan pembayaran Rp55,8 juta ke kas daerah harus segera dilakukan dan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas dan kepala DPUTR dan Kepala Bidang Peralatan dan PJU harus dipanggil oleh DPRD untuk memberikan keterangan terbuka terkait temuan ini.

Dukungan untuk Rekomendasi BPK

PERDAKSI sepenuhnya mendukung rekomendasi BPK yang menuntut: Optimalisasi pengendalian kegiatan PJU, koordinasi dengan PLN untuk verifikasi titik lampu, peningkatan pengawasan kontrak Belanja Modal dan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah

"Rekomendasi BPK sudah jelas. Yang kami tunggu adalah eksekusi. Jangan sampai ini hanya jadi arsip tanpa tindak lanjut," tutup Syafitra.

(*)