SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Perusahaan pemegang IUP yang telah beroperasi disebut belum dipungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, membuka dugaan kebocoran penerimaan daerah (Ilustrasi)

Palopo, Dark Tenggara — Di tengah gencarnya pemerintah daerah mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor pertambangan justru menyimpan persoalan serius.
‎
‎Sejumlah perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berada pada tahap operasi produksi diduga belum pernah dipungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga potensi penerimaan daerah terancam menguap.
‎
‎Persoalan ini bukan berbicara tentang tambang ilegal, melainkan dugaan kelalaian dalam tata kelola pajak terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki legalitas.
‎
‎Artinya, aktivitas usaha berjalan, izin tersedia, namun kewajiban pajak daerah belum sepenuhnya ditagihkan kepada subjek pajak yang semestinya.
‎
‎Dalam pemeriksaan tersebut teridentifikasi adanya perusahaan pemegang IUP yang belum didata sebagai wajib pajak MBLB. Akibatnya, pemerintah daerah belum menetapkan maupun memungut pajak beserta opsen MBLB yang seharusnya menjadi hak daerah.
‎
‎Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pendataan, penetapan, hingga pengawasan terhadap sektor pertambangan. Padahal Pajak MBLB merupakan salah satu instrumen strategis untuk mengoptimalkan PAD dari pemanfaatan sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti batu gunung, pasir, dan material galian C lainnya.
‎
‎Lebih jauh, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas Badan Pendapatan Daerah dalam mengawasi perusahaan tambang yang telah beroperasi.
‎
‎Sebab ketika perusahaan telah memiliki izin operasi namun belum masuk dalam basis pemungutan pajak, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang nilainya tidak sedikit.
‎
‎Secara hukum, setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak wajib dikenakan Pajak MBLB sesuai rezim pajak daerah.
‎
‎Kegagalan melakukan pendataan dan pemungutan bukan hanya berdampak pada berkurangnya PAD, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal karena pelaku usaha yang patuh dan yang tidak tertagih diperlakukan berbeda.
‎
‎Kini sorotan mengarah pada langkah pemerintah daerah: apakah seluruh perusahaan pemegang IUP akan segera ditetapkan sebagai wajib pajak dan ditagih kewajibannya, atau potensi kebocoran PAD dari sektor tambang akan terus menjadi lubang yang dibiarkan terbuka
.