SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran

Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dinilai tidak tertib setelah ditemukan penggunaan langsung pendapatan parkir dan kekurangan penyetoran ke kas daerah.

Palopo, Dark Tenggara — Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Palopo menjadi salah satu temuan paling serius dalam tata kelola keuangan daerah.
‎
‎Pendapatan parkir yang dipungut dari masyarakat diduga digunakan langsung dan tidak seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.
‎
‎Temuan tersebut menunjukkan bahwa uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum digunakan.
‎
‎Praktik demikian bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan penerimaan daerah, di mana seluruh hasil pemungutan wajib disetor penuh ke RKUD dan hanya dapat dibelanjakan melalui mekanisme APBD.
‎
‎Persoalan Dishub tidak berhenti pada kekurangan setor. Dalam pemeriksaan yang sama juga terungkap dua titik parkir tepi jalan umum belum didata sebagai objek retribusi, dengan potensi penerimaan minimal mencapai Rp366.212.000.
‎
‎Artinya, pemerintah daerah menghadapi dua persoalan sekaligus: penerimaan parkir yang tidak tertib disetor dan potensi parkir yang sama sekali belum dipungut.
‎
‎Dugaan kebocoran PAD
‎
‎Retribusi parkir merupakan pungutan resmi yang dibayarkan masyarakat setiap kali menggunakan ruang parkir milik pemerintah daerah.
‎
‎Karena bersumber dari uang publik, setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
‎
‎Fakta adanya penggunaan langsung pendapatan parkir memunculkan pertanyaan serius: berapa total uang parkir yang dipungut setiap hari, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah, dan siapa yang bertanggung jawab atas selisih penyetorannya?
‎
‎Wajib dipulihkan
‎
‎Atas temuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti kekurangan penyetoran serta memastikan seluruh penerimaan retribusi parkir disetor ke RKUD sesuai ketentuan.
‎
‎Langkah ini menjadi krusial untuk menutup potensi kebocoran PAD dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.