![]() |
Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dinilai tidak tertib setelah ditemukan penggunaan langsung pendapatan parkir dan kekurangan penyetoran ke kas daerah. |
Palopo, Dark Tenggara — Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Palopo menjadi salah satu temuan paling serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Pendapatan parkir yang dipungut dari masyarakat diduga digunakan langsung dan tidak seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa uang retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum digunakan.
Praktik demikian bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan penerimaan daerah, di mana seluruh hasil pemungutan wajib disetor penuh ke RKUD dan hanya dapat dibelanjakan melalui mekanisme APBD.
Persoalan Dishub tidak berhenti pada kekurangan setor. Dalam pemeriksaan yang sama juga terungkap dua titik parkir tepi jalan umum belum didata sebagai objek retribusi, dengan potensi penerimaan minimal mencapai Rp366.212.000.
Artinya, pemerintah daerah menghadapi dua persoalan sekaligus: penerimaan parkir yang tidak tertib disetor dan potensi parkir yang sama sekali belum dipungut.
Dugaan kebocoran PAD
Retribusi parkir merupakan pungutan resmi yang dibayarkan masyarakat setiap kali menggunakan ruang parkir milik pemerintah daerah.
Karena bersumber dari uang publik, setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Fakta adanya penggunaan langsung pendapatan parkir memunculkan pertanyaan serius: berapa total uang parkir yang dipungut setiap hari, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah, dan siapa yang bertanggung jawab atas selisih penyetorannya?
Wajib dipulihkan
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti kekurangan penyetoran serta memastikan seluruh penerimaan retribusi parkir disetor ke RKUD sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi krusial untuk menutup potensi kebocoran PAD dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
