Dokumen Resmi KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN RESOR BANTAENG A. I Jalan Sungai Bialo No. 19 Bantaeng
Bantaeng Insiden Pemukulan massa demonstrasi yg terjadi pada tanggal 29 Mei 2026 dinilai tidak cukup saksi untuk ditindak lanjuti sementara secara kepembagaan telah dilakukan pelaporan tanggal 29 mei 2026 kepada polres bantaeng atas insiden yg terjadi saat berdemonstrasi di depan kantorbupati bantaeng.
Secara administrasi aksi yg di lakukan oleh pihak HPMB Raya yg menuntut agar pemerintah daerah memperhatikan jalanan yg ada di kampung babangeng desa pabumbungang namun sekelompok orang datang tanpa kata secara lansung merebut dan MERUSAK megaphone milik demonstran bukan hanya itu kelompok yg mengatasnamakan membela bupati ini memukuli demonstran,
Secara tidak lansung tindakan yang di lakukan oleh kelompok yg melakukan pemukulan kami anggap sebagai tindakan premanisme terhadap demonstran sementara kehadiran polisi di lokasi tersebut menjadi tandatanya atas pengamananya yang tentunya menjadi pertanyaan besar KENAPA KELOMPOK TERSEBUT BISA MENEMBUS PENGAMANAN KEPOLISIAN ketika itu terjadi ini artinya ada upaya mengangkangi tugas dan tupoksi pihak kepolisian sebagai Pelindung,Pengayom.
Tidakhanya Mengangkangi tugas dan tupoksi pihak kepolisian kelompok tersebut mencoreng citra Baik Polres bantaeng yang di kenal PRESISIANYA di Kabupaten bantaeng, tidak sedikit media, aktivis yg mengutuk tindakan premanisme tersebut.
Laporan yg di ajukan per tanggal 29 mei tersebut sudah melewati 100 HARI tanpa tindakan bukan hanya sekedar menindak pelaku pemukulan bahkan pelaku penrusakan pun tidak bisa ditindak lanjuti oleh POLRES BANTAENG mirisnya yg menjadi alasan pihak polres bantaeng adalah bukti yg kurang sementra Vidio dan Berita Kecaman membeludak seolah-olah polres main mata atas tindakan premanisme yg di alami demonstran.
Olehnya itu kami dari HPMB RAYA secara tegas meminta Kapolda SULSEL agar KAPOLRES BANTAENG SEBAIKNYA DI EVALUASI TOTAL Kalau Perlu DICOPOT KAPOLRESNYA DEMI MENEGAKKAN CITRA BAIK POLRI yg secara tidaklansung dicoreng oleh premanisme yg ingin mendahului tugas dan tupoksi polres bantaeng dalam mengamankan proses demonstrasi di kabupaten bantaeng.
