![]() |
| Anwar / Aktiviis AMPERA-KU (Dok. Pribadi) |
Kolaka Utara — Asosiasi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara (AMPERA-KU) mendesak aparat penegak hukum (APH) kembali mengevaluasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Totallang, Kolaka Utara. Organisasi tersebut menyoroti dugaan pengrusakan aset daerah yang dinilai membutuhkan penelusuran serius, bukan sekadar dibiarkan tanpa kejelasan.
Anwar, perwakilan AMPERA-KU, mengatakan persoalan TPA Totallang harus dituntaskan melalui pemeriksaan menyeluruh. Ia meminta aparat menelusuri status kepemilikan aset, kondisi fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan tersebut.
“Persoalan TPA Totallang harus diselesaikan. Kami meminta APH kembali mengevaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dugaan pengrusakan aset daerah. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anwar kepada awak media, Minggu (11/10/2026).
Bagi AMPERA-KU, persoalan ini tidak berhenti pada kondisi fisik fasilitas TPA. Hal yang perlu dijawab ialah bagaimana aset daerah tersebut dikelola, apa yang menyebabkan kerusakan jika memang terjadi, serta apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Aset daerah merupakan barang milik publik yang pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pengrusakan terhadap aset tersebut karena itu perlu ditangani melalui pemeriksaan berbasis bukti, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan dan riwayat pengelolaan fasilitas.
Anwar menyatakan AMPERA-KU berencana berkonsultasi dengan instansi terkait di tingkat pusat, Jakarta. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong evaluasi lebih lanjut sekaligus meminta kejelasan mengenai penanganan persoalan TPA Totallang.
Ia meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Hasil pemeriksaan, menurut dia, harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti. Status aset, kondisi fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperjelas,” ujar Anwar.
AMPERA-KU menilai ketidakjelasan penanganan persoalan aset daerah berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik pemerintah. Karena itu, hasil evaluasi dan tindak lanjut aparat menjadi hal penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Meski demikian, dugaan pengrusakan aset daerah di TPA Totallang tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Penetapan adanya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil evaluasi terbaru APH maupun tanggapan pemerintah daerah terkait dugaan pengrusakan aset di kawasan TPA Totallang.
(*)
