![]() |
| Aksi Unjuk Rasa AMPERA-KU di Kota Lasusua (Dok. Istimewa) |
KOLAKA UTARA — Asosiasi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Kolaka Utara (AMPERA-KU) menyatakan akan melaporkan secara resmi realisasi anggaran kegiatan Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Langkah tersebut didorong oleh besarnya anggaran yang direalisasikan serta perlunya memastikan kesesuaian antara belanja pemerintah, hasil kegiatan di lapangan, dan manfaat yang diterima masyarakat nelayan.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian AMPERA-KU, kegiatan tersebut memiliki pagu sebesar Rp1.171.596.690, dengan realisasi mencapai Rp1.164.287.450 atau 99,38 persen.
Besarnya penyerapan anggaran itu menjadi dasar bagi AMPERA-KU untuk meminta penelaahan lebih lanjut terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan. Organisasi tersebut menilai realisasi anggaran perlu dapat dibuktikan melalui hasil pekerjaan atau pengadaan yang sesuai dengan perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume, dan peruntukannya.
AMPERA-KU mendorong Kejati Sultra agar tidak hanya menelaah laporan administrasi dan angka realisasi keuangan, tetapi turut memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dibayarkan benar-benar sebanding dengan keluaran kegiatan yang direalisasikan.
Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan atau barang, bukti pembayaran, serta berita acara serah terima. Jika kegiatan mencakup penyerahan prasarana kepada kelompok nelayan, keberadaan barang, identitas penerima, kondisi fasilitas, dan pemanfaatannya pun perlu diverifikasi.
Bagi AMPERA-KU, realisasi anggaran yang mencapai 99,38 persen harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diuji. Penyerapan anggaran yang tinggi tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila tidak diikuti kepastian mengenai hasil pekerjaan dan manfaat program bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
Atas dasar itu, AMPERA-KU menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pelaporan resmi kepada Kejati Sultra. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan secara objektif serta menentukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai.
AMPERA-KU menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Setiap belanja publik perlu dapat dipertanggungjawabkan, terlebih anggaran sektor perikanan berkaitan dengan penyediaan prasarana yang ditujukan untuk mendukung aktivitas dan kepentingan masyarakat nelayan.
Meski demikian, besarnya nilai realisasi anggaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, keterangan pihak terkait, dan bukti lain yang relevan.
AMPERA-KU berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pelaksanaan kegiatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah di Kabupaten Kolaka Utara.
