Kolaka Utara, Darktenggara.com — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sejumlah peralatan dan mesin yang tercatat sebagai aset dinas diketahui berada dan dimanfaatkan di Kafe Coklat, sementara dalam pemeriksaan BPK tidak ditemukan perjanjian pemanfaatan atas aset tersebut.
Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, sehingga persoalan yang diberitakan berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan kondisi yang menjadi objek pemeriksaan pada tahun tersebut. Adapun pencatatan saldo aset yang disebut dalam laporan berada pada posisi 31 Desember 2024.
BPK mencatat bahwa peralatan dan mesin yang berada di Kafe Coklat tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perkebunan dan Peternakan. Dengan pencatatan tersebut, aset dimaksud secara administratif merupakan Barang Milik Daerah dan berada dalam lingkup pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Berita menarik lainnya: Anggaran Rp1,16 Miliar Dipertanyakan, SMP-SULTRA Desak Kejati Sultra Bongkar Realisasi Prasarana Perikanan Kolaka Utara
Persoalan utama terletak pada dasar pemanfaatannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh BPK dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bidang Aset BKAD, tidak terdapat perjanjian pemanfaatan BMD tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penempatan dan penggunaan aset pemerintah daerah di Kafe Coklat, termasuk siapa pihak yang memberikan kewenangan dan siapa yang bertanggung jawab atas aset selama digunakan di lokasi tersebut.
Dalam tata kelola BMD, kejelasan pemanfaatan penting untuk memastikan identitas barang, pihak yang menggunakan, tujuan penggunaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan. Tanpa perjanjian pemanfaatan, mekanisme pertanggungjawaban atas aset tersebut menjadi sulit ditelusuri secara administratif.
Temuan BPK Tahun 2024 tidak berhenti pada persoalan dokumen pemanfaatan. Pemeriksaan juga menunjukkan tidak terdapat penerimaan yang tercatat oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara maupun piutang yang diakui sebagai PAD yang sah dari pemanfaatan BMD tersebut. Kondisi ini membuka pertanyaan mengenai apakah pemanfaatan aset tersebut memiliki konsekuensi ekonomi bagi daerah dan, apabila terdapat kewajiban pembayaran, bagaimana mekanisme penerimaannya.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi kerugian keuangan daerah ataupun tindak pidana korupsi. Kesimpulan mengenai kerugian daerah membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut, termasuk mengenai nilai pemanfaatan, tarif yang seharusnya diterapkan, periode pemanfaatan, dan aspek terkait lainnya.
Yang menjadi perhatian dalam laporan pemeriksaan adalah aspek pertanggungjawaban pejabat pengelola barang. BPK menyatakan bahwa Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Pengguna Barang sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut dikaitkan dengan keberadaan aset di Kafe Coklat, tidak adanya perjanjian pemanfaatan, serta tidak tercatatnya penerimaan daerah dari pemanfaatan BMD tersebut.
Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati karena angka keseluruhan aset yang tercatat dalam laporan tidak dapat langsung disamakan dengan nilai aset yang berada di Kafe Coklat. BPK mencatat saldo Peralatan dan Mesin Dinas Perkebunan dan Peternakan per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.639.725.250. Angka tersebut merupakan saldo keseluruhan Peralatan dan Mesin pada dinas, bukan nilai khusus aset yang berada di Kafe Coklat.
Karena itu, untuk mengetahui nilai sebenarnya dari aset pemerintah yang berada di Kafe Coklat, diperlukan penelusuran terhadap rincian KIB secara item per item. Penelusuran tersebut setidaknya mencakup nama barang, jumlah, nilai perolehan, tahun pengadaan, sumber pembiayaan, lokasi aset, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, kewenangan pemberian izin, serta dokumen pemanfaatannya.
Temuan tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya persoalan dalam hubungan antara pencatatan administratif aset dan praktik pemanfaatannya. Aset tercatat pada Dinas Perkebunan dan Peternakan, tetapi berada dan dimanfaatkan di Kafe Coklat. Pada saat yang sama, dalam pemeriksaan Tahun 2024 tidak ditemukan perjanjian pemanfaatan yang menjadi dasar penggunaan aset tersebut.
Kondisi ini menuntut adanya penjelasan dari pemerintah daerah, terutama mengenai siapa yang menguasai dan menggunakan aset, apa dasar penempatannya di Kafe Coklat, apakah terdapat izin atau keputusan pejabat yang berwenang, berapa lama aset dimanfaatkan, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap kondisi fisik dan manfaat ekonomi aset tersebut.
Temuan BPK Tahun 2024 tersebut semestinya tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara perlu memastikan status aset tersebut secara administratif dan fisik, menjelaskan dasar pemanfaatannya, serta memastikan tindak lanjut terhadap persoalan yang telah dicatat BPK.
Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan sederhana: aset apa yang berada di Kafe Coklat, berapa nilainya, siapa yang menggunakan, atas dasar apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut penting karena Barang Milik Daerah merupakan aset publik yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Temuan BPK Tahun 2024 telah memberikan dasar pemeriksaan mengenai persoalan tersebut. Selanjutnya, keterbukaan pemerintah daerah dan tindak lanjut atas temuan menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(*)