![]() |
| Potret |
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai penghentian operasional khusus atau suspend tidak dapat kembali beroperasi sebelum menyelesaikan pengembalian dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan tersebut.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pencabutan suspend hanya dapat dilakukan setelah kewajiban pengembalian dana dipenuhi.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut dalam keterangan pers resmi, Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 91 dapur SPPG yang dikenai sanksi itu tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, empat unit di wilayah I, sebanyak 73 unit di wilayah II, dan 14 unit di wilayah III.
Total nilai temuan yang belum dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
Ketut menegaskan, tindak lanjut atas temuan BPK tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.
Sebelumnya, Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
Persoalan pengelolaan dana program MBG sebelumnya turut menjadi perhatian BGN. Pada Juli 2026, lembaga tersebut mengumumkan pengembalian dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap 414 SPPG bermasalah.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa ratusan SPPG tersebut belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau diketahui memiliki rekening virtual ganda. Kondisi itu menjadi dasar pengembalian dana ke kas negara.
“Totalnya Rp311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menyatakan, penelusuran terhadap dapur-dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi telah menerima dana pemerintah akan terus dilakukan.
Temuan tersebut menempatkan pengawasan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan sebagai aspek penting dalam pelaksanaan program MBG. Pengembalian dana ke kas negara menjadi salah satu langkah korektif untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sementara kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan operasional diperlukan agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.
