SELAMAT DATANG DI
DARKTENGGARA
PORTAL MEDIA NASIONAL
Mengungkap Fakta  •  Menerangi Kebenaran
Dokumentasi 
Makassar — Gerakan Investigasi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (GIMMI) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid III pada Senin (12/10/2026).
‎
‎Aksi tersebut mendesak Pemerintah Kota Makassar membuka secara transparan persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi sorotan dalam laporan pemeriksaan BPK RI.

‎Jenderal Lapangan aksi GIMMI, Ishak, menyatakan bahwa pihaknya telah tiga kali menggelar aksi, tetapi belum memperoleh kejelasan maupun kepastian audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.
‎
‎Menurut Ishak, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Amrun Mandasini, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Sekda berhalangan hadir karena urusan lain. Namun, hingga aksi berlangsung, belum ada kepastian mengenai jadwal pertemuan.
‎
‎“Kami sudah menyurat secara resmi untuk meminta audiensi, tetapi sampai aksi ketiga belum ada kepastian. Temuan BPK RI terkait pengelolaan aset daerah harus dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Ishak.
‎
‎GIMMI menilai persoalan pengelolaan aset daerah perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, terutama terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI. Bagi mereka, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
‎
‎Melalui aksi Jilid III ini, GIMMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dan status aset daerah yang dipersoalkan.
‎
‎GIMMI menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan tuntutan, melainkan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan kekayaan daerah.
‎
‎Hingga saat ini belum terdapat keterangan langsung dari Sekretaris Daerah Kota Makassar mengenai tuntutan dan permintaan audiensi yang disampaikan GIMMI.