![]() |
| Foto Gibran |
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut menghadirkan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Dengan pertimbangan itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (Sumber: Mahkamah Konstitusi, 6 Oktober 2026).
Putusan ini memperlihatkan perbedaan penting antara persoalan pembuktian substansi dan persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tidak dapat diterima bukanlah putusan yang secara otomatis menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti. Sebaliknya, pernyataan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tertentu juga tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai putusan pidana yang menyatakan seseorang memalsukan dokumen atau melakukan penipuan.
Di antara dua batas tersebut, masih terdapat persoalan yang patut dijawab oleh lembaga-lembaga terkait: bagaimana persyaratan pendidikan calon wakil presiden diverifikasi, dokumen apa yang menjadi dasar penilaian, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh ketentuan pencalonan telah dipenuhi?
Putusan Berakhir, Pertanyaan Publik Belum Terjawab
Putusan MK menutup pemeriksaan perkara melalui jalur yang ditempuh para pemohon. Akan tetapi, dari perspektif tata kelola pemerintahan, berakhirnya suatu perkara tidak selalu berarti seluruh pertanyaan mengenai proses administrasi yang dipersoalkan telah memperoleh jawaban.
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas pencalonan, melainkan bagian dari standar kelayakan administratif yang harus diterapkan secara konsisten kepada setiap kandidat.
Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran dapat didiskualifikasi melalui perkara tersebut. Perhatian yang sama pentingnya adalah bagaimana proses pemeriksaan persyaratan pencalonan dijalankan dan apakah mekanisme pengawasan yang tersedia telah berfungsi sebagaimana mestinya.
Jika suatu dokumen pendidikan dari luar negeri digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan, perlu ada kejelasan mengenai dokumen yang diajukan, prosedur penyetaraan, kewenangan instansi penerbit, serta mekanisme verifikasi oleh penyelenggara pemilu.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen resmi dan penjelasan institusi yang berwenang. Tanpa itu, perdebatan berisiko terus bergerak di antara kecurigaan politik dan pembelaan partisan, sementara pokok persoalan administratifnya tidak memperoleh penyelesaian yang terang.
Akuntabilitas Tidak Berhenti pada Pemohon dan Pejabat
Salah satu persoalan penting dalam perkara ini adalah pembagian tanggung jawab di antara lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan.
Dalam penyelenggaraan pemilu, tanggung jawab tidak semestinya dipahami hanya sebagai urusan kandidat. Instansi yang menerbitkan dokumen penyetaraan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya, sedangkan penyelenggara pemilu wajib menjalankan pemeriksaan persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat kekurangan dalam proses verifikasi, evaluasi harus diarahkan pada prosedur yang digunakan, standar pemeriksaan yang diterapkan, serta tindakan yang dilakukan oleh masing-masing pejabat sesuai kewenangannya.
Namun, dugaan kelalaian tidak boleh langsung disamakan dengan pelanggaran hukum. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti, ketentuan yang relevan, dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai, apakah dasar penerbitan dokumen penyetaraan dapat ditelusuri, dan apakah terdapat mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan dalam proses administrasi.
Transparansi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya menerima hasil akhir, tetapi juga memperoleh pemahaman tentang bagaimana keputusan administratif yang menyangkut persyaratan pejabat publik dibuat.
Legalitas Jabatan dan Legitimasi Publik
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran turut memperlihatkan hubungan yang tidak selalu sederhana antara legalitas formal dan legitimasi politik.
Legalitas berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum dan status jabatan berdasarkan prosedur yang berlaku. Legitimasi publik berkaitan dengan tingkat penerimaan masyarakat terhadap kewenangan pejabat, termasuk keyakinan bahwa proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak identik. Putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa. Sementara itu, penilaian publik dapat terus berkembang berdasarkan keterbukaan informasi, penjelasan institusi, dan kualitas pertanggungjawaban pejabat terkait.
Dalam perkara ini, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Gibran. Namun, putusan tersebut juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan dasar administrasi yang menjadi objek perdebatan.
Dengan kata lain, tuntutan transparansi tidak harus berangkat dari anggapan bahwa seseorang telah bersalah. Transparansi justru diperlukan agar dugaan dapat diuji, fakta dapat dibedakan dari opini, dan kesimpulan tidak ditentukan semata-mata oleh keberpihakan politik.
Pemakzulan Bukan Jalan Pintas
Perdebatan mengenai kemungkinan pemberhentian wakil presiden juga harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut bukan mekanisme politik sederhana yang dapat dijalankan hanya berdasarkan kontroversi atau keraguan publik.
Pemberhentian harus mengikuti alasan konstitusional, tahapan kelembagaan, dan persyaratan pembuktian yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, kontroversi mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan. Harus ada penilaian hukum mengenai apakah fakta yang terbukti memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana diatur konstitusi.
Pada saat yang sama, sulitnya proses pemakzulan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai kualitas administrasi publik. Pengawasan, keterbukaan informasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tetap perlu ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Demokrasi Membutuhkan Pengawasan yang Berfungsi
Persoalan ini dapat dibaca lebih luas melalui konsep akuntabilitas horizontal, yakni mekanisme ketika lembaga-lembaga negara saling mengawasi dan mengoreksi pelaksanaan kewenangannya.
Dalam demokrasi konstitusional, pengawasan tidak cukup hanya tersedia dalam peraturan. Mekanisme tersebut harus bekerja dalam praktik, termasuk ketika persoalan menyangkut tokoh yang memiliki kekuasaan atau hubungan politik yang kuat.
Apabila muncul pertanyaan mengenai proses pencalonan, lembaga terkait perlu memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan kewenangannya. Jika ditemukan kekurangan, harus tersedia mekanisme koreksi yang jelas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang transparan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, ketika pertanyaan mendasar tidak memperoleh penjelasan yang memadai, ruang publik akan dipenuhi interpretasi yang saling bertentangan. Kondisi itu berpotensi memperlemah kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu maupun lembaga pemerintahan.
Gagasan tersebut sejalan dengan pembahasan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018), yang menekankan pentingnya norma demokrasi dan pengendalian kekuasaan dalam menjaga keberlangsungan institusi. Relevansinya bukan untuk menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia telah runtuh, melainkan untuk mengingatkan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada konsistensi penerapan aturan dan kesediaan lembaga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Standar yang Sama bagi Setiap Warga Negara
Di tingkat masyarakat, perkara persyaratan pendidikan pejabat publik menyentuh persoalan keadilan yang lebih luas. Dokumen pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan administratif warga, mulai dari melanjutkan pendidikan hingga memasuki dunia kerja.
Karena itu, masyarakat wajar menuntut agar persyaratan administratif diterapkan berdasarkan standar yang jelas dan konsisten. Tidak boleh ada kesan bahwa standar pemeriksaan berubah mengikuti kedudukan atau hubungan politik seseorang.
Tuntutan tersebut bukan berarti setiap kontroversi harus berujung pada sanksi. Prinsip keadilan justru mengharuskan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, hak setiap pihak dihormati, dan konsekuensi hukum hanya dijatuhkan berdasarkan dasar yang sah.
Dalam perkara Gibran, hal yang perlu dipastikan ialah apakah dokumen dan prosedur yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku ketika pencalonan berlangsung. Jawabannya harus bertumpu pada bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi mengenai niat atau motif seseorang.
Transparansi sebagai Ujian bagi Institusi Negara
Perkara ini pada akhirnya menghadirkan ujian bagi kualitas tata kelola pemilu dan akuntabilitas lembaga negara. Putusan MK telah memberikan kesimpulan prosedural atas permohonan yang diajukan, tetapi pertanyaan publik mengenai dasar verifikasi persyaratan pendidikan tetap membutuhkan jawaban yang terukur.
Instansi yang berwenang dapat berkontribusi melalui penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen penyetaraan, prosedur pemeriksaan, dan standar administrasi yang digunakan. Penyelenggara pemilu dapat menjelaskan mekanisme verifikasi persyaratan calon sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut tidak boleh didasarkan pada tekanan untuk membenarkan atau menjatuhkan tokoh politik tertentu. Tujuannya adalah memastikan bahwa standar administrasi negara berlaku konsisten, keputusan dapat ditelusuri, dan tanggung jawab setiap institusi dapat diperiksa.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu atau terlaksananya putusan pengadilan. Kualitas itu turut ditentukan oleh kemampuan lembaga negara menjelaskan keputusan, membuka informasi yang patut diketahui masyarakat, dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya.
Putusan dapat mengakhiri suatu perkara, tetapi kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar kepastian prosedural. Ia membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keyakinan bahwa aturan yang sama berlaku bagi setiap orang tanpa memandang kedudukan politiknya..jpeg)