![]() |
| Foto Penulis |
OPINI, GOWA - Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Keputusan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Dengan keputusan tersebut, rangkaian konflik politik dan kelembagaan yang berlangsung selama beberapa bulan memasuki babak baru. Namun, pergantian pejabat belum dengan sendirinya menjawab persoalan yang membuat pemerintahan Gowa menjadi sorotan.
Pergantian kepemimpinan lazim dibaca sebagai penutup krisis. Ada pejabat yang diberhentikan, ada pejabat yang menggantikan, dan ada harapan bahwa keadaan akan kembali normal. Cara membaca seperti ini dapat dimengerti. Pemerintahan memang membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan. Tetapi kepastian jabatan hanya menjawab satu bagian dari persoalan: siapa yang memegang kewenangan sekarang.
Apa yang membuat pemerintahan sebelumnya mengalami gangguan, dan apakah mekanisme yang memungkinkan gangguan itu terjadi sudah diperbaiki? Pertanyaan ini penting karena krisis Gowa tidak hanya berlangsung di ruang politik. Ia juga menyentuh urusan administratif yang sangat konkret, termasuk pembayaran gaji ribuan aparatur sipil negara (ASN). Ketika konflik di antara pemegang kewenangan mulai memengaruhi pekerjaan birokrasi, persoalannya tidak lagi terbatas pada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Ada hak pegawai, pelayanan publik, dan anggaran daerah yang ikut dipertaruhkan.
Di sinilah saya melihat arti penting pergantian kepemimpinan kali ini. Pemakzulan, atau secara administratif pemberhentian melalui mekanisme yang berlaku, telah mengubah susunan kekuasaan. Namun, apakah perubahan itu juga akan mengubah cara pemerintahan bekerja? Jawabannya belum tersedia dalam keputusan pemberhentian. Ia harus ditemukan melalui apa yang dilakukan pemerintah setelahnya.
Krisis yang Lebih Mudah Ditonton daripada Dipahami
Selama konflik berlangsung, perhatian publik banyak tersedot oleh peristiwa-peristiwa yang mudah direkam dan dibagikan. Pada 14 Juli 2026, Husniah Talenrang meninggalkan sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan. Peristiwa itu mendapat perhatian media dan menjadi salah satu episode penting dalam hubungan yang semakin tegang antara kepala daerah dan DPRD.
Peristiwa semacam ini mudah menjadi pusat perhatian karena memiliki tokoh, pertentangan, dan adegan yang dapat dipahami dalam waktu singkat. Publik dapat segera membentuk penilaian tentang siapa yang dianggap melawan, siapa yang terlihat berkuasa, dan siapa yang dipandang kehilangan kendali.
Sebaliknya, gangguan administrasi jarang memiliki daya tarik serupa. Proses rekonsiliasi anggaran, kewenangan pejabat, dokumen pencairan, dan rantai persetujuan tidak mudah diringkas menjadi video satu menit. Padahal, justru di dalam proses yang kurang menarik itulah dapat ditemukan penjelasan mengenai bagaimana konflik politik merembes ke pekerjaan pemerintahan.
Perbedaan perhatian tersebut perlu dicatat dengan hati-hati. Tanpa penelitian sistematis terhadap pemberitaan dan percakapan publik, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa seluruh masyarakat lebih tertarik pada drama politik daripada dampaknya. Namun, dari peristiwa yang terdokumentasi, terlihat bahwa konfrontasi antarelite lebih mudah tampil sebagai kejadian, sedangkan akibat administratifnya sering baru terlihat melalui pengalaman orang-orang yang mengalaminya.
Pengalaman itu muncul dalam cerita mengenai cicilan yang tertunda, utang rumah tangga yang bertambah, atau kebutuhan sehari-hari yang harus ditunda karena gaji belum diterima. Cerita-cerita seperti ini mungkin tidak menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas krisis, tetapi memperlihatkan sesuatu yang tidak boleh hilang dari analisis: konflik kelembagaan memiliki biaya sosial yang ditanggung oleh orang-orang yang tidak ikut menentukan arah konflik tersebut.
Karena itu, pertanyaan mengenai Gowa tidak cukup berhenti pada siapa yang memenangkan pertarungan politik. Kita perlu melihat bagaimana pertarungan itu memengaruhi fungsi pemerintahan dan siapa yang harus menanggung akibatnya.
Gaji ASN dan Persoalan di Antara Dua Lembaga
Pada awal September 2026, sebanyak 10.992 ASN di Kabupaten Gowa dilaporkan belum menerima gaji sesuai jadwal. ANTARA memberitakan bahwa pemerintah daerah mengaitkan keterlambatan tersebut dengan hambatan teknis dan administratif pada salah satu organisasi perangkat daerah, termasuk proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD. Pada 14 September, pembayaran gaji itu diberitakan telah diselesaikan setelah tertunda lebih dari dua pekan.
Mengenai penyebab keterlambatan, muncul penjelasan yang berbeda. Pelaksana harian Sekretaris Daerah menyatakan bahwa persoalan bukan disebabkan oleh kondisi kas daerah atau kebijakan bupati, melainkan oleh hambatan administratif pada salah satu perangkat daerah. Di sisi lain, pimpinan DPRD mengaitkan persoalan tersebut dengan keputusan penonaktifan pejabat pada masa menjelang pembayaran gaji.
Kedua penjelasan itu tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah telah menghasilkan kesimpulan hukum. Menentukan siapa yang bertanggung jawab membutuhkan dokumen, kronologi keputusan, dan pemeriksaan terhadap kewenangan masing-masing pihak. Pemberitaan yang tersedia belum cukup untuk menetapkan seluruh hubungan sebab-akibat tersebut.
Namun, terdapat satu hal yang layak diperhatikan. Kedua versi sama-sama menunjuk pada adanya hambatan di dalam mekanisme administrasi pemerintahan. Satu pihak menyoroti proses pada unit tertentu, sedangkan pihak lain menyoroti keputusan pimpinan yang memengaruhi keberlangsungan proses tersebut. Perbedaan mereka justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pembayaran gaji ribuan pegawai dapat tertunda ketika satu bagian dari rantai administrasi mengalami gangguan?
Gaji ASN bukan hadiah dari kepala daerah. Pembayaran gaji merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kesinambungan pembayaran semestinya tidak hanya bergantung pada kelancaran hubungan personal atau keadaan jabatan tertentu. Jika seorang pejabat berhalangan, dinonaktifkan, atau tidak lagi dapat menjalankan kewenangannya, harus tersedia mekanisme yang sah untuk memastikan proses administrasi tetap berjalan.
Tentu, tidak setiap gangguan pembayaran membuktikan bahwa desain birokrasi secara keseluruhan gagal. Penundaan dapat disebabkan oleh persoalan teknis yang sifatnya terbatas. Namun, apabila persoalan tersebut menyangkut ribuan pegawai dan berlangsung lebih dari dua pekan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk memeriksa apakah prosedur yang ada cukup tangguh menghadapi perubahan pejabat dan konflik kewenangan.
Di sini persoalannya bergeser. Kita tidak lagi hanya bertanya siapa yang menyebabkan gaji terlambat, tetapi juga mengapa sistem memungkinkan keterlambatan itu terjadi dan apa yang harus diubah agar tidak terulang. Pertanyaan pertama penting bagi pertanggungjawaban. Pertanyaan kedua penting bagi pembenahan pemerintahan.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Pemeriksaan tanggung jawab individu dan perbaikan sistem dapat berjalan bersamaan. Tanpa pemeriksaan, kesalahan dapat dibiarkan. Tanpa perbaikan sistem, kesalahan serupa dapat kembali terjadi meskipun orang yang terlibat sudah berganti.
Normalisasi atau Koreksi?
Setelah pergantian kepemimpinan, ada dua harapan yang berjalan bersamaan. Pertama, pemerintahan harus segera kembali normal. Gaji dibayarkan tepat waktu, pelayanan berjalan, kegiatan pembangunan tidak terhenti, dan koordinasi antarperangkat daerah kembali berfungsi. Kedua, krisis yang telah terjadi perlu dievaluasi agar kesalahan yang sama tidak berulang.
Keduanya sama-sama masuk akal, tetapi tidak selalu mudah dikerjakan bersamaan. Normalisasi menuntut kesinambungan, sedangkan koreksi dapat mengharuskan pemerintah memeriksa keputusan lama, menilai kinerja pejabat, dan mengubah prosedur yang selama ini digunakan.
Bagi Plt Bupati, persoalan ini memiliki dimensi hukum. Kewenangan pelaksana tugas tidak dapat disamakan begitu saja dengan kebebasan seorang kepala daerah definitif untuk menentukan seluruh arah pemerintahan. Ada pembatasan mengenai tindakan kepegawaian dan kebijakan tertentu yang harus diperhatikan, termasuk ketentuan dan persetujuan yang berlaku dari Menteri Dalam Negeri. Karena itu, keinginan untuk segera melakukan pembenahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batas kewenangan.
Akan tetapi, keterbatasan tersebut tidak berarti Plt Bupati hanya dapat menunggu. Ada pekerjaan yang tidak memerlukan perubahan besar dalam susunan pejabat, tetapi penting bagi kesinambungan pemerintahan. Ia dapat memetakan proses pembayaran yang rawan terhambat, memastikan kejelasan penanggung jawab administrasi sesuai aturan, memeriksa kewajiban yang belum diselesaikan, dan membangun koordinasi yang lebih teratur antara eksekutif dan DPRD.
Langkah-langkah itu justru perlu didahulukan karena langsung menyentuh persoalan yang sudah terlihat. Jika hambatan pembayaran gaji berkaitan dengan alur kewenangan dan administrasi, pembenahan alur tersebut lebih mendesak daripada sekadar menyusun daftar pejabat yang akan diganti.
Tentu, persoalan Gowa tidak selesai hanya dengan memperbaiki prosedur penggajian. Namun, kasus ini menyediakan ukuran awal yang konkret untuk menilai apakah pemerintahan baru benar-benar belajar dari krisis sebelumnya.
Plt Bupati dan Persoalan Objektivitas
Ada dimensi lain yang membuat transisi kali ini tidak sederhana. Darmawangsyah Muin bukan orang yang datang dari luar pemerintahan Gowa. Sebagai wakil bupati, ia merupakan bagian dari kepemimpinan yang sebelumnya berjalan bersama Husniah Talenrang.
Fakta itu tidak membuktikan bahwa ia terlibat dalam perkara yang menjerat mantan bupati. Tidak tepat pula menganggapnya tidak mampu melakukan pembenahan hanya karena ia pernah berada dalam pemerintahan yang kini dievaluasi. Namun, posisi tersebut menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana evaluasi akan dilakukan dan seberapa jauh publik dapat memeriksa hasilnya.
Darmawangsyah memiliki keuntungan berupa pengetahuan dan akses terhadap jalannya pemerintahan. Ia tidak harus memulai seluruh pemeriksaan dari awal. Tetapi kedekatan dengan institusi yang sedang dievaluasi juga membuat transparansi menjadi penting. Publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan dilakukan berdasarkan data, apakah persoalan yang ditemukan dicatat secara terbuka, dan apakah rekomendasi perbaikan ditindaklanjuti.
Dalam keadaan seperti ini, objektivitas tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan bahwa pemimpin akan bekerja secara profesional. Objektivitas lebih mudah dinilai melalui prosedur yang memungkinkan keputusan dan hasil pemeriksaan diuji oleh pihak lain.
Inspektorat daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangannya. BPKP dapat dilibatkan dalam lingkup tugas dan dasar penugasan yang sesuai, sedangkan BPK menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai mandatnya. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya tetap berada pada aparat penegak hukum.
Pembagian peran ini penting agar evaluasi administratif tidak berubah menjadi pengadilan politik, sementara proses hukum tidak digunakan sebagai pengganti pembenahan kelembagaan. Keduanya memiliki tujuan dan prosedur berbeda.
Ada pula alasan untuk berhati-hati terhadap anggapan bahwa pergantian pemimpin otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih baik. Pemimpin baru dapat membawa pendekatan berbeda, tetapi ia tetap bekerja melalui perangkat, aturan, dan kebiasaan organisasi yang sebagian besar sudah ada. Tanpa perubahan dalam mekanisme kerja, kepemimpinan baru berisiko menghadapi persoalan yang sama dengan nama dan pelaku yang berbeda.
Siapa yang Berbicara kepada Pemimpin?
Selama krisis Gowa, istilah pembisik muncul sebagai penjelasan politik mengenai kualitas informasi yang diterima kepala daerah. Istilah tersebut menarik karena dapat merujuk pada persoalan nyata sekaligus berfungsi sebagai cara memindahkan tanggung jawab.
Sebagai penjelasan politik, menyebut pembisik memungkinkan seseorang mengatakan bahwa keputusan yang bermasalah bukan sepenuhnya berasal dari pemimpin, melainkan dari orang-orang di sekitarnya. Sebagai persoalan kelembagaan, istilah itu mengingatkan kita bahwa keputusan seorang kepala daerah sangat dipengaruhi oleh informasi, rekomendasi, dan analisis yang sampai kepadanya.
Namun, menyebut seseorang sebagai pembisik tidak membuktikan bahwa orang tersebut telah memberikan informasi keliru atau menyebabkan keputusan yang salah. Hal semacam itu harus diperiksa melalui bukti yang tersedia.
Persoalan yang lebih produktif adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa masukan kepada pemimpin dapat ditelusuri dan diuji. Keputusan penting seharusnya memiliki dasar pertimbangan yang jelas, catatan rekomendasi yang memadai, serta telaah hukum dan keuangan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak mudah dipindahkan dari pemimpin kepada staf, atau sebaliknya, tanpa pemeriksaan terhadap peran masing-masing.
Kebutuhan tersebut berlaku bagi siapa pun yang memegang jabatan. Pemimpin yang memiliki pengalaman luas tetap dapat menerima informasi yang tidak lengkap. Sebaliknya, staf yang kompeten tidak selalu dapat memberikan masukan secara efektif apabila organisasi tidak menyediakan ruang bagi perbedaan pendapat.
Karena itu, ukuran kualitas kepemimpinan bukan semata-mata siapa yang berada di lingkaran terdekatnya. Yang lebih penting adalah apakah keputusan dapat dijelaskan, apakah informasi yang digunakan dapat diperiksa, dan apakah kritik dapat disampaikan tanpa langsung dianggap sebagai ancaman.
Oktober dan November sebagai Ujian Awal
Pemerintahan Gowa tidak membutuhkan evaluasi yang hanya menghasilkan daftar kesalahan masa lalu. Ia membutuhkan ukuran yang memungkinkan masyarakat mengetahui apakah keadaan benar-benar berubah.
Ada beberapa indikator awal yang dapat diperiksa. Pertama, apakah pembayaran gaji pada bulan-bulan berikutnya berlangsung tepat waktu. Kedua, apakah proses administrasi tetap berjalan ketika pejabat tertentu berhalangan atau terjadi perubahan kewenangan. Ketiga, apakah program prioritas dan pelayanan dasar tetap terlaksana. Keempat, apakah pemerintah membuka informasi mengenai masalah yang ditemukan, langkah perbaikan yang diambil, dan hasil yang telah dicapai.
Indikator-indikator ini tidak cukup untuk menilai seluruh kualitas pemerintahan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menguji apakah pembenahan telah dimulai. Pembayaran gaji yang tepat waktu, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh masalah birokrasi telah selesai. Namun, keterlambatan yang kembali terjadi akan menjadi alasan untuk memeriksa apakah akar persoalan sebelumnya benar-benar ditangani.
Hal yang sama berlaku bagi APBD. Pemerintah perlu memeriksa realisasi pendapatan dan belanja, kewajiban yang belum diselesaikan, kegiatan yang tertunda, serta manfaat program bagi masyarakat. Tidak semua program pemerintahan sebelumnya harus dihentikan, dan tidak semua program baru otomatis lebih baik. Keputusan melanjutkan, memperbaiki, atau menghentikan program harus didasarkan pada kebutuhan publik, bukti pelaksanaan, dan ketentuan hukum.
Plt Bupati juga perlu menyiapkan laporan transisi yang memadai bagi pemerintahan definitif. Laporan tersebut bukan sekadar dokumen serah terima, tetapi catatan tentang persoalan yang belum selesai, kewajiban keuangan, hambatan administratif, serta keputusan yang masih memerlukan tindak lanjut. Dengan begitu, perubahan kepemimpinan tidak menghapus ingatan institusi mengenai apa yang telah terjadi.
Masyarakat pun memiliki dasar yang lebih jelas untuk mengajukan pertanyaan. Perdebatan tidak harus terus berputar pada siapa yang paling bertanggung jawab secara politik, tetapi dapat bergerak menuju hal-hal yang bisa diperiksa: apa yang telah diperbaiki, apa yang masih terhambat, dan kapan persoalan tersebut ditargetkan selesai.
Pergantian Pemimpin Belum Tentu Mengubah Pemerintahan
Setelah pemberhentian Husniah Talenrang, Gowa memasuki tahap yang berbeda. Persoalan mengenai siapa yang memegang jabatan telah memperoleh kepastian melalui keputusan resmi. Namun, persoalan mengenai bagaimana pemerintahan harus bekerja setelah krisis masih terbuka.
Dari peristiwa keterlambatan gaji ASN, saya cenderung melihat bahwa persoalan tata kelola perlu mendapat perhatian yang setidaknya sama besar dengan pemeriksaan terhadap keputusan individu. Kesimpulan ini masih bersifat sementara. Informasi yang tersedia terutama berasal dar i pemberitaan, belum dari keseluruhan dokumen internal yang memungkinkan hubungan antara keputusan, kewenangan, dan hambatan administrasi diperiksa secara lengkap.
Keputusan penonaktifan pejabat memiliki andil dalam terganggunya proses administrasi. Kualitas informasi yang diterima pimpinan juga mungkin berpengaruh. Namun, apabila satu proses pembayaran dapat tertahan karena gangguan pada simpul kewenangan tertentu, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengganti tersedia dan dapat dijalankan secara sah.
Dengan demikian, pertanggungjawaban individual dan pembenahan sistem harus berjalan bersama. Yang satu menjelaskan siapa bertanggung jawab atas keputusan tertentu; yang lain memastikan bahwa organisasi tidak terus bergantung pada satu orang atau satu jalur administrasi.
Apakah pemakzulan akan dikenang sebagai awal pembenahan atau sekadar pergantian pemain belum dapat diputuskan sekarang. Gaji bulan-bulan berikutnya, kesinambungan pelayanan, pengelolaan anggaran, dan keterbukaan evaluasi akan memberikan petunjuk yang lebih kuat daripada pernyataan politik mana pun.
Bagi Darmawangsyah Muin, tantangannya bukan membuktikan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya berbeda hanya karena orang yang menduduki jabatan tertinggi telah berubah. Tantangannya adalah menunjukkan bahwa mekanisme pemerintahan menjadi lebih dapat diandalkan, termasuk ketika terjadi perbedaan kepentingan, perubahan pejabat, atau gangguan koordinasi.
Sebab, yang perlu diuji setelah pemakzulan bukan hanya siapa yang memegang kekuasaan, tetapi apakah kekuasaan itu kini bekerja melalui prosedur yang lebih jelas, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan yang tidak mudah terganggu oleh konflik internal.
Kekuasaan dapat berganti melalui keputusan resmi. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui pemerintahan yang bersedia membuka diri untuk dikoreksi.
Oleh: Sarsil MR
Mahasiswa Program Doktor (S3) UIN Alauddin Makassar
.jpeg)